Terlepas dari itu semua, ada beberapa ciri investasi legal dan perantaranya, yang saya rangkum dari secuil pengalaman dan sedikit modal sebagai trader saham, reksadana, dan waran.Â
Instrumen investasi ini sudah diperdagangkan di pasar modal yang tentulah memiliki resiko liquiditas yang berbeda pula.Â
Itu artinya dapat dijadikan investasi jangka panjang ataupun jual beli dalam kurun waktu tertentu, hanya untuk mengejar capital gain (keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi), meskipun tidak selalu untung, malahan lebih sering juga capital loss (boncos/rugi)
saham, waran, dan reksadana tersebut dapat di beli di pasar reguler atau syariah setelah memiliki Single Investor Identification (SID) yang dapat diperoleh dengan cara mendaftar dan memiliki akun di sekuritas resmi.Â
Melalui sekuritas resmi, akhirnya saya kini dapat berinvestasi dan atau menjadi trader. saya katakan resmi karna sekuritas tersebut sudah memiliki NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, Izin Usaha sebagai Manajer Investasi, Penjamin Emisi Efek, dengan status perusahaan aktif dan telah terdaftar di BEI.Â
Beberapa hal yang saya perhatikan ketika ingin memulai, menjadi pelaku investasi dan atau trader, 1. Legalitas : izin usaha perusahaan bagaimana dan sebagai apa, lisensi, adanya pengawasan dari perbankan, pasar modal, lembaga penjamin efek lainya, OJK. "ingat pengawasan sangat perlu, bukan izin diperdagangkan saja, namun jika tidak ada lembaga yang menjamin naik turunya suatu produk yang diperdagangkan, saya tinggalkan"
2. Menawarkan keuntungan yang wajar tidak berlebihan, karna investasi sifatnya maraton, bukan sprint (lari cepat).Â
3. Keterbukaan Informasi mengenai laporan keuangan. 4. Pembagian keuntungan berasal dari produk yang jelas, misalnya keuntungan dari usaha produksi kain, layanan jasa, dan lain-lainya. tentunya bukan keuntungan yang fantastis dalam waktu singkat.
5. Aset dasar jelas, atau perusahaan tersebut memiliki aset. 6. Memiliki sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dalam mengelola perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H