Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Bodong, Meresahkan dan Banyak Merugikan Masyarakat

18 Februari 2022   12:55 Diperbarui: 18 Februari 2022   17:45 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari itu semua, ada beberapa ciri investasi legal dan perantaranya, yang saya rangkum dari secuil pengalaman dan sedikit modal sebagai trader saham, reksadana, dan waran. 

Instrumen investasi ini sudah diperdagangkan di pasar modal yang tentulah memiliki resiko liquiditas yang berbeda pula. 

Itu artinya dapat dijadikan investasi jangka panjang ataupun jual beli dalam kurun waktu tertentu, hanya untuk mengejar capital gain (keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi), meskipun tidak selalu untung, malahan lebih sering juga capital loss (boncos/rugi)

saham, waran, dan reksadana tersebut dapat di beli di pasar reguler atau syariah setelah memiliki Single Investor Identification (SID) yang dapat diperoleh dengan cara mendaftar dan memiliki akun di sekuritas resmi. 

Melalui sekuritas resmi, akhirnya saya kini dapat berinvestasi dan atau menjadi trader. saya katakan resmi karna sekuritas tersebut sudah memiliki NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, Izin Usaha sebagai Manajer Investasi, Penjamin Emisi Efek, dengan status perusahaan aktif dan telah terdaftar di BEI. 

Beberapa hal yang saya perhatikan ketika ingin memulai, menjadi pelaku investasi dan atau trader, 1. Legalitas : izin usaha perusahaan bagaimana dan sebagai apa, lisensi, adanya pengawasan dari perbankan, pasar modal, lembaga penjamin efek lainya, OJK. "ingat pengawasan sangat perlu, bukan izin diperdagangkan saja, namun jika tidak ada lembaga yang menjamin naik turunya suatu produk yang diperdagangkan, saya tinggalkan"

2. Menawarkan keuntungan yang wajar tidak berlebihan, karna investasi sifatnya maraton, bukan sprint (lari cepat). 

3. Keterbukaan Informasi mengenai laporan keuangan. 4. Pembagian keuntungan berasal dari produk yang jelas, misalnya keuntungan dari usaha produksi kain, layanan jasa, dan lain-lainya. tentunya bukan keuntungan yang fantastis dalam waktu singkat.

5. Aset dasar jelas, atau perusahaan tersebut memiliki aset. 6. Memiliki sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dalam mengelola perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun