Sebelum saya menulis topik ini, ada dua kata yang terpikirkan di benak saya "terlambat sudah" karna topik ini sudah lebih dari dua pekan yang lalu (lebih dari 14 hari), telah diberitakan banyak media dengan didukung oleh sudut pandang para ahli.
Topik aksi saling sindir dua tokoh ini, melibatkan Giring dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan ex (mantan) dari Group Band Nidji, dengan Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D.
Sindiran dari Giring PSI ke Anies Baswedan. mengenai kesiapan sirkuit formula E yang akan digelar pada bulan juni nanti yang berlokasi di Ancol tersebut, mendapat respon oleh Gubernur DKI Jakarta ini, dengan mengundang Group Band Nidji untuk melakukan chek sound di Jakarta International Stadium (JIS) sambil membawakan beberapa lagu mereka. "suaranya merdu tanpa sumbang-sumbanya" tulis gubernur ini di laman facebook miliknya. kritik tersebut dibalas dengan sindiran.
Pada dasarnya, hak mengkritiki (memperoleh dan menyampaikan informasi) suatu kebijakan pemerintah adalah hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), apalagi kritik tersebut datang dari ketua partai, walaupun Giring PSI tidak menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, namun tetap memiliki hak untuk mengkritiki semua kebijakan pemerintahan DKI Jakarta.Â
Seyogyanya sebagai Dececion Maker, seprovinsi Jakarta. kritik tersebut dibalas dengan kinerja, misalkan saja keterbukaan informasi mengenai mega proyek sirkuit formula E tersebut.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai oposisi (Partai yang berada di luar pemerintahan), Anis adalah seorang Gubernur (eksekutif). dalam konsep Tria Political dikenal dengan istilah pemisahan kekuasaan, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan adanya pemisahan ini masing-masing lembaga memiliki kekuasaan, tugas, dan fungsi masing-masing, konsep chek and balance (saling mengontrol) wajib dilakukan oleh (DPRD).
Apa yang dilakukan oleh Giring PSI bukanlah tanpa sebab, aturannya jelas,regulasinya jelas, normatifnya jelas. Karna secara konstitusional, setiap orang sudah dijamin haknya untuk memperoleh informasi sampai dengan menyampaikan informasi dengan media sosial miliknya (menggunakan segala jenis saluran yang tersedia), apalagi informasi yang disampaikan tersebut merupakan kinerja dari lembaga publik dan atau pejabat publik.
Selaku pejabat publik, Anis Baswedan semestinya, sebelum Giring PSI menyindir keadaan dan kesiapan lokasi sirkuit balap formula E tersebut, sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai hal yang disindir oleh Giring PSI, kepada publik DKI Jakarta. karna keterbukaan untuk memberikan, menyampaikan secara berkala merupakan kewajiban lembaga publik, sedangkan Anis merupakan pejabat publik nomor 1 di DKI Jakarta, tinggal memerintahkan lembaga terkait.
Hal di atas, jika melihat Giring PSI sebagai masyarakat biasa, tercantum di dalam UUD 1945 pasal 28F dan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Â
Dalam konteks Giring PSI sebagai ketua partai dari PSI, tentulah keberadaan PSI sebagai partai oposisi (di luar pemerintahan) sangat mutlak untuk mengkritisi, setiap kebijakan pemerintahan DKI Jakarta yang dianggap strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat DKI Jakarta.
Padahal partai oposisi bukan hanya PSI (8 Kursi) dan PDIP (25 Kursi) saja. pada laman wikipedia partai oposisi (52 kursi) berjumlah enam partai, diantaranya : partai Nasdem (7 Kursi), PKB (5 Kursi), Golkar (6 Kursi) dan PPP (1 Kursi).
Partai koalisi (di dalam pemerintahan) terdiri dari tiga partai (44 kursi), Partai PKS(16 Kursi), Gerindra (19 Kursi) dan PAN (9 Kursi) . Sementara itu partai Demokrat (10 Kursi), sebagai partai netral.
Melihat dari komposisi DPRD DKI Jakarta, sudah seyogyanya hak DPRD DKI Jakarta untuk meminta keterangan (Hak Interplasi) kepada Gubernur DKI Jakarta, terkait kebijakan yang dikritisi oleh Giring PSI tersebut. kemudian mendapat persetujuan di Rapat Paripurna, karna telah berjumlah lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang akan dapat menghadiri Rapat Paripurna tersebut. (Hak Interplasi DPRD DKI Jakarta, dapat di rujuk pada Peraturan DPRD DKI Jakarta, nomor 1 Tahun 2014, Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta)Â
Tetapi pada realitanya, komposisi tersebut berbanding terbalik, dari partai oposisi berbalik menjadi partai koalisi, hanya partai PDIP dan PSI (33 kursi) saja, yang konsisten dengan keberadaannya sebagai partai oposisi, yang mengusulkan hak meminta keterangan, dan dapat menghadiri rapat paripurna.
Itu artinya partai oposisi yang tidak menghadiri rapat paripurna, untuk meminta keterangan dari gubernur DKI Jakarta, mengenai kebijakan strategis terkait ketersediaan sirkuit ajang balap mobil formula E yang sumber dananya, menggunakan dana dari cucur keringat warga DKI Jakarta, dianggap oleh mereka tidak perlu dimintai keterangan, atau mungkin belum tiba waktunya.Â
Inilah bukti. bahwasanya, dalam dunia politik, tidak dapat dilihat tegak lurus. Karna dalam dunia politik, tidak ada musuh dan kawan yang abadi. serta merupakan hasil dari manuver politik Anis Baswedan.Â
Namun, kemunculan tanda tanya besar dari publik mengenai keberadaan dan ketersediaan sirkuit ajang balap mobil formula E tersebut, tidak hanya berawal dari kritisasi dari PDIP dan PSI saja, dari mundurnya sejumlah pejabat strategis PT. Jakarta porpertindo (Jakpro) telah menimbulkan pertanyaan publik.Â
Terhitung dari Bulan Agustus 2021 hingga Januari 2022, sudah ada lima pejabat tinggi Jakpro yang mengundurkan diri.
Pada bulan Agustus tahun 2021 Dwi Wahyu Daryoto, Dirut (Direktur Utama) Jakpro, Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro, Moh. Hanief Arie Setianto, dan Komisaris Jakpro, Hadi Prabowo. Menyatakan pengunduran diri.Â
Pada bulan Oktober 2021 Muhammad Maulana yang menjabat sebagai Project Director Sportaiment Jakpro, juga ikut mengundurkan diri.
Kemudian di awal Januari 2022 Direktur Keuangan Jakpro yang dijabat oleh Yuliantina Wangsawiguna, mengikuti jejak rekan-rekanya untuk mengundurkan diri dari jabatanya.
Saya memang bukan ahli kontruksi, tapi hitung-hitungan secara sederhana ini, hasil diskusi singkat dengan orang tehnik sipil, menjelaskan dalam analisa dunia Kontruksi, jika waktu penyelenggaraan ajang balap mobil formula E pada awal Juni 2022, itu artinya pembangunanya harus dikebut selama kurang lebih empat bulan dengan biaya yang sudah ditetapkan sebesar 50,1 milyar rupiah (termasuk PPN) dana ini digunakan untuk membangun lintasan sirkuit dengan panjang lintasan 2400 meter dan lebar 18 meter di tanah yang lunak.Â
Anggaplah dana tersebut sebesar 60 milyar rupiah tanpa PPN. 60 milyar rupiah di bagi 2400 meter = 20jt permeter. 20jt di bagi dengan lebar lintasan = anggaplah 1.4jt rupiah per meter persegi, ini angka yang terlalu kecil untuk membangun sirkuit standar internasional (bukan di tanah yang lunak). belum lagi untuk biaya, tempat penonton, safety quard rail (tralis pengamanan sementara), upah pekerja, dan lain sebagainya.
Miris rasanya, jika seandainya pembangunan sirkuit ini dipaksakan dengan waktu yang sempit dan dana yang minim, besar kemungkinanan akan berdampak pada kualitas jalan, kemungkinan berikutnya kualitas sirkuit tidak memenuhi standar internasional untuk ajang balap mobil formula E, jika Kemungkinan itu terjadi, malapetaka ini bukan hanya untuk DKI Jakarta saja, namun malapetaka ini juga dapat mencoreng nama bangsa indonesia di mata internasional.
Mengutip dari laman bisnis.com, yang diterbitkan pada tanggal 28/01/2022, mengatakan, nasib formula E Jakarta terancam gagal, karena pembangunan sirkuit yang masih kekurangan sponsor dan gagal tender.Â
Namun secara mengejutkan, baru-baru ini. tepatnya tanggal 05 Februari 2022 melalui situs e-procurement, telah mengumumkan. bahwasanya, pemenang tender adalah, PT. jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk.
Berdasarkan Hasil Evaluasi, Klarifikasi, dan Negosiasi penawaran 3 peserta, dalam Proses Tender Ulang Pengadaan Jasa Design & Build Proyek Pembangunan Track Formula E (E-Prix), pemenang lomba paket pekerjaan adalah : PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri konstruksi, membangun jalan, jalan tol, jembatan dan bandara. Perseroan juga membangun bangunan residensial, komersial, dan industri.
Telah mencatatkan sahamnya di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan kode saham (JKON), pemegang saham mayoritas adalah PT. Pembangunan Jaya (60.89)
Terhitung mulai hari ini, tanggal 06/02/2022 harga saham JKON masih berada pada harga Rp.105,. per Lot (1 Lot = 100 lembar saham) dengan harga tertinggi berada pada harga Rp.105., ditutup pada harga Rp. 105,.
Merujuk dari sumber IPS RESEARCH, laporan keuangan perusahaan ini yang di publish pada 03 Desember 2021 dalam Financial Statements 3 Q 2021 of JKON. telah membukukan rugi bersih pada Quarter 3Â (Triwulan) 2021 sebesar 90,0 miliar, dengan ROE = -3.48%
Mengutip dari laman most.co.id Return On Equity disingkat dengan ROE. Saham dengan ROE yang tinggi, maka return saham terhadap modal dinilai tinggi. Semakin tinggi ROE, maka perusahaan tersebut semakin baik. Perusahaan dengan ROE yang tinggi, karena perusahaan tersebut dapat mengelola modalnya sehingga menghasilkan laba besar. namun jika sebaliknya atau minus itu berarti perusahaan tersebut tidak dapat dikatakan semakin baik.
"Wait and See"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI