Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tahun 2023 Honorer akan Ditiadakan, Bagaimana dengan Hak-hak Mereka?

28 Januari 2022   15:23 Diperbarui: 1 Oktober 2023   16:56 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar ilustrasi : Antaranews.com)

Kini wacana ini banyak sudah dibahas dan diperbincangkan oleh sejumlah kalangan, sebuah wacana mengenai peniadaan tenaga honerer di lingkup instansi pemerintahan, lebih tepatnya pada tahun 2023 kelak.

Wacana ini bukanlah, wacana yang sederhana dan ringan, karna ini terkait masa depan hidup orang banyak. apalagi orang-orang tersebut, merupakan orang-orang sudah berkontribusi untuk bangsa dan negara ini, sebagai pelayan masyarakat di instansi pemerintahan.

Pernyataan yang bersumber dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang peniadaan tenaga honerer dilingkup instansi pemerintahan, tentulah menjadi sebuah pertanyaan besar di benak para tenaga honorer instansi pemerintahan saat ini.

Pentanyaan yang muncul dari honorer dengan masa pengadian nol tahun sampai dengan yang sudah di atas satu tahun, bahkan ibarat istilah sudah ada yang menyandang gelar "kawakan"(sudah lama, sudah tua) sebagai honorer di instansi pemerintahan. "Bagaimana nasib kami kelak?

Dari kata "Peniadaan" yang merupakan kata benda (nomina) secara pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa pengertian yang berarti perbuatan meniadakan, penghapusan, dan sebagainya. Itu artinya, agenda kebijakan Pemerintah mengenai hal tersebut akan berwujud dalam peraturan perundangan-undangan.

Benar memang, skema kebijakan tersebut adalah hak mutlak dari pemerintah dan pelaku kebijakan untuk merumuskan, sampai dengan mengimplementasikan (melaksanakan) normatif yang ada di dalam kebijakan publik tersebut, nantinya. 

Namun, pemerintah dan pelaku kebijakan bukan hanya sekedar memiliki hak-haknya saja, pemerintah dan pelaku kebijakan juga memiliki kewajiban. misalnya saja, dalam melaksanakan kewajiban keadilan sosial yang berbentuk pelayanan, pengaturan, pembangunan dan pemberdayaan yang merupakan hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperolehnya. begitu juga dengan setiap WNI tentulah memiliki hak dan kewajiban.

Kesimpulanya, jika nantinya tenaga honorer ini akan ditiadakan, bukan berarti hak-hak mereka atas pengabdian akan ditiadakan, karena sebagai manusia yang memiliki pengabdian, yang berarti dalam pengabdian tersebut merupakan implementasi dari kewajiban mereka sebagai pegawai pemerintahan non (bukan) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Hak-hak mereka atas pengabdian yang saya maksudkan adalah, jika honorer tersebut sudah pada masa pensiun, apakah mereka tidak diberikan hak terkait pensiun tersebut, jika honorer belum masuk pada masa pensiun, apakah dia tidak memiliki hak pesangon atau hak pergantian masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan antara pemberi kerja (dalam hal ini pemerintah selaku pemberi kerja) dan honorer?

Selain daripada itu, wajar kiranya jika ada sebuah harapan dari kelompok ini, harapan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tertuang di dalam Pasal 3 Ayat 2, Huruf (a, b, c, dan d) kiranya pemerintah dan pelaku kebijakan kembali merumuskan hal ini di dalam skema kebijakan publik, dengan ketentuan yang lebih ringan lagi dari ketentuan sebelumnya.

Honorer, memang benar bukan buruh dari perusahaan milik negara ataupun milik swasta, tetapi dalam sudut pandang saya mereka dalam kotegori buruh negera, merupakan orang-orang dipekerjakan di instansi pemeritahan dengan istilah honorer, maka dari itu hemat saya mengatakan, secara yuridis Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 yang paling relevan untuk melihat hak-hak mereka, dan hubungan kerja honorer dengan pemerintah.

Misalkan di dalam Pasal 63 Ayat (1) jelas tertulis : Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pasal 1 Angka (15) Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Cukup jelas dalam BAB penjelasan. "dalam hal ini ada perintah untuk menjalankan perintah"

Pasal 1 Angka (3) cukup jelas mengatakan : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. "itu berarti yang disebut dengan Pekerja/buruh, bukan hanya karyawan. "Pegawai, dan honorer merupakan pekerja/buruh, dengan istilah yang berbeda saja. 

Sementara itu di dalam PP nomor 48 tahun 2005, tertulis jelas di Pasal 1 Ayat (1) Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jelas sudah, sudut pandang saya tersebut mengacu pada kebijakan publik (regulasi) yang saya sampaikan di atas.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, bahwasanya peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya, dalam hal ini jangan sampai Peraturan Pemerintah, dan jenis peraturan perundang-undangan (peraturan menteri) nantinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya. 

Namun, saya tidak mengatakan bahwasanya PP nomor 48 tahun 2005 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.

Pada esensinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah kelompok yang mewakili aspirasi dan kedaulatan rakyat, yang memiliki fungsi legislasi. 

Sementara itu Presiden sebagai orang nomor satu di negara ini, memegang kekuasaan pemerintahan, berhak mengajukan rancangan UU, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang masing-masing menteri tersebut tentulah memiliki visi dan misi yang merupakan pengejawantahan dari visi dan misi presiden dan wakil presiden republik indonesia.

Pertanyaan saya, apakah ada regulasi yang mengatur hak-hak lain bagi honorer? Kecuali PP 48 tahun 2005 yang mengatur mengenai hak terkait pengangkatan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun