Misalkan di dalam Pasal 63 Ayat (1) jelas tertulis : Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 1 Angka (15) Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Cukup jelas dalam BAB penjelasan. "dalam hal ini ada perintah untuk menjalankan perintah"
Pasal 1 Angka (3) cukup jelas mengatakan : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. "itu berarti yang disebut dengan Pekerja/buruh, bukan hanya karyawan. "Pegawai, dan honorer merupakan pekerja/buruh, dengan istilah yang berbeda saja.Â
Sementara itu di dalam PP nomor 48 tahun 2005, tertulis jelas di Pasal 1 Ayat (1) Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jelas sudah, sudut pandang saya tersebut mengacu pada kebijakan publik (regulasi) yang saya sampaikan di atas.
Secara hierarki peraturan perundang-undangan, bahwasanya peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya, dalam hal ini jangan sampai Peraturan Pemerintah, dan jenis peraturan perundang-undangan (peraturan menteri) nantinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.Â
Namun, saya tidak mengatakan bahwasanya PP nomor 48 tahun 2005 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Pada esensinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah kelompok yang mewakili aspirasi dan kedaulatan rakyat, yang memiliki fungsi legislasi.Â
Sementara itu Presiden sebagai orang nomor satu di negara ini, memegang kekuasaan pemerintahan, berhak mengajukan rancangan UU, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang masing-masing menteri tersebut tentulah memiliki visi dan misi yang merupakan pengejawantahan dari visi dan misi presiden dan wakil presiden republik indonesia.
Pertanyaan saya, apakah ada regulasi yang mengatur hak-hak lain bagi honorer? Kecuali PP 48 tahun 2005 yang mengatur mengenai hak terkait pengangkatan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H