Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tahun 2023 Honorer akan Ditiadakan, Bagaimana dengan Hak-hak Mereka?

28 Januari 2022   15:23 Diperbarui: 1 Oktober 2023   16:56 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalkan di dalam Pasal 63 Ayat (1) jelas tertulis : Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.

Pasal 1 Angka (15) Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Cukup jelas dalam BAB penjelasan. "dalam hal ini ada perintah untuk menjalankan perintah"

Pasal 1 Angka (3) cukup jelas mengatakan : Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. "itu berarti yang disebut dengan Pekerja/buruh, bukan hanya karyawan. "Pegawai, dan honorer merupakan pekerja/buruh, dengan istilah yang berbeda saja. 

Sementara itu di dalam PP nomor 48 tahun 2005, tertulis jelas di Pasal 1 Ayat (1) Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jelas sudah, sudut pandang saya tersebut mengacu pada kebijakan publik (regulasi) yang saya sampaikan di atas.

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, bahwasanya peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya, dalam hal ini jangan sampai Peraturan Pemerintah, dan jenis peraturan perundang-undangan (peraturan menteri) nantinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya. 

Namun, saya tidak mengatakan bahwasanya PP nomor 48 tahun 2005 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.

Pada esensinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah kelompok yang mewakili aspirasi dan kedaulatan rakyat, yang memiliki fungsi legislasi. 

Sementara itu Presiden sebagai orang nomor satu di negara ini, memegang kekuasaan pemerintahan, berhak mengajukan rancangan UU, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang masing-masing menteri tersebut tentulah memiliki visi dan misi yang merupakan pengejawantahan dari visi dan misi presiden dan wakil presiden republik indonesia.

Pertanyaan saya, apakah ada regulasi yang mengatur hak-hak lain bagi honorer? Kecuali PP 48 tahun 2005 yang mengatur mengenai hak terkait pengangkatan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun