Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hak Pejalan Kaki yang Terabaikan

16 Januari 2022   13:36 Diperbarui: 16 Januari 2022   20:48 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto : doc pribadi) 

TOD Stasiun Senen, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Sudirman, Stasiun Juanda, dan masih banyak lagi hasil kerja dari PemProv DKI Jakarta yang dikerjakan oleh Dinas Bina Marga ini, yang memiliki nilai keindahan pada setiap pembangunan fasilitas publik tersebut.

Namun yang saya lihat di lapangan, terhitung sejak Tahun 2018 pada bulan Maret, saya menginjakan kaki di Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sampai dengan saat ini kawasan yang saya maksudkan belum ada fasilitas Trotoar sama sekali. “dalam benak ini, terkadang mencoba menerka. “apakah ini karena rencana strategis, ketidakseimbangan pembangunan mengorbankan pejalan kaki di kawasan ini. “Masyarakat yang lebih dulu tinggal dan berada di kawasan tersebut, tentulah lebih mengetahui sejak kapan kawasan ini belum memiliki Trotoar”

Pada esensinya, Negara bertanggung jawab atas fasilitasi trotoar, fasilitasi Trotoar tersebut merupakan hak mutlak daripada masyarakat pejalan kaki, demi keselamatan atas diri mereka.

Kemudian daripada itu pejabat terkait yang merupakan sebagai penyelenggara pemerintahan wajib memberikan kualitas pelayanan publik yang berkualitas, tentunya dengan prinsip keadilan.

Menujuk pada kebijakan Publik yang berwujud peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 34 Ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 45 Ayat (1) fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. Trotoar, b. lajur sepeda, c. tempat penyeberangan pejalan kaki, d. Halte, dan/atau e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Pasal 131 Ayat (1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pasal 132 Ayat (1) Huruf (a) pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi.

UU nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 15 Penyelenggara berkewajiban : huruf (d.) menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; (e.) memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada BAB VIII, Sub BAB Ketentuan Sanksi, telah dijelaskan ; Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (e.) dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

Jika bukan permasalahan Anggaran, bukan melihat skala prioritas dan rencana strategis dari PemProv DKI Jakarta, dalam pembangunan Trotoar tersebut. dan seandainya saja ada indikasi pembiaran dari Penyelenggara, tentulah ada relevansi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421 pada BAB xxviii-Kejahatan Jabatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun