Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konsistensi Pelaksanaan Kebijakan Ketenagakerjaan

10 Januari 2022   14:10 Diperbarui: 13 Januari 2022   00:00 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(gambar : kumparan.com)


Pada esensinnya pemberi kerja dan pekerja ini adalah dua hal yang saling berkaitan, pemberi kerja tanpa ditopang oleh pekerja secara maksimal maka aset mereka tidak akan berkembang, pekerja tanpa pemberi kerja maka tidak akan ada sumber penghasilan.

Sebuah hubungan yang saling menguntungkan antara satu sama lain, seperti bunga dan lebah.

Dimana lebah dapat memperoleh makanan dari bunga yang berupa nektar dan madu, sementara bunga mendapatkan keuntungan karena proses penyerbukanya dibantu oleh lebah.

Bagaikan burung jalak dengan kerbau, dimana burung jalak memperoleh makanan dari Kutu-kutunya kerbau, sementara itu kerbau mendapatkan keuntungan karena Kutu-kutunya bersih dimakan oleh burung jalak tersebut.

Seperti itulah hubungan yang sebenarnya antara pemberi kerja dan pekerja yang seharusnya terjadi.

Namun polemik disharmonisasi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja masih sering terjadi dan sangatlah beragam. misalnya, terkait dengan upah yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja, menurut para pekerja jauh dari pada kebutuhan hidup yang layak.

Berbeda pula dari sudut pandang dan perhitungan dari kelompok pemberi kerja. pemberi kerja yang memiliki suatu usaha, tentunya mengharapkan suatu keuntungan dari usaha yang dilakukan, pendapatan kotor dari usaha pemberi kerja ini bukan Semata-mata untuk membayar upah pekerjanya. masih banyak lagi beban-beban pengeluaran yang harus dikeluarkan, termasuk pengeluaran pembayaran beban pajak, dan lain sebagainya, demi untuk menopang pertumbuhan ekonomi Negara.

Di dalam Negara yang demokratis ini, tentu saja setiap warga negaranya memiliki kebebasan berpendapat, negara tidak mengekang warga negaranya untuk menyampaikan pendapat mereka secara lisan maupun dalam bentuk tulisan, namun semuanya itu memiliki Batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU). bukan berarti kebebasanya yang Sebebas-bebasnya, "berdemokrasi namun tetap mengenggam konstitusi".

Oleh sebab itulah, pemerintah menciptakan kebijakan publik yang berwujud Peraturan Perundang-Undangan untuk melindungi, serta menjaga. hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Kebijakan publik yang berwujud Peraturan Perundangan-Undangan terkait dengan Ketenagakerjaan, antara lain : Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada BAB IV SUB BAB ; Ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun