Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Profesi yang Hampir Dilupakan Atas Hak Jaminan Sosialnya

8 Januari 2022   17:32 Diperbarui: 14 Januari 2022   18:49 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah standar pemerintah dan pelaku kebijakan, bukan standar masyarakat tukang buruh bangunan, tentu jika mereka di atas standar, mana mungkin mereka mau menggeluti profesi ini. 

Padahal, terkait jaminan sosial untuk setiap warga Negara, sudah sangat jelas diamanatkan oleh Bangsa ini, di dalam landasan konstitusional.

Sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Pasal 28H Ayat (3), bahwasanya. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kemudian juga tertulis di dalam pasal 34 Ayat (2) UUD 1945. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Jelaslah sudah, amanat dari UUD 1945 yang tertulis tersebut, bahwa dari kelompok manapun, profesi apapun yang tidak bertentangan dengan regulasi, baik perkerja formal maupun non formal memiliki haknya atas jaminan sosial dari pemerintah. 

"Apakah mungkin kelompok profesi ini sudah dianggap atau masuk dalam kategori bukan masyarakat lemah dan tergolong masyarakat yang mampu?

Langkah kongkret dari pemerintah dan pelaku kebijakanlah yang sangat dibutuhkan dari kelompok ini,  agar Kelompok-kelompok ini mendapatkan perhatian dan jaminan dari pemerintah, bukan hanya sekedar, dorongan saja.

Jika hanya sekedar dorongan, buruhpun dapat memberikan dorongan kepada Anak-anaknya agar kelak nak, jika sudah dewasa kamu dapat menjadi warga Negara yang terus berkontribusi untuk bangsa dan Negara ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun