Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah standar pemerintah dan pelaku kebijakan, bukan standar masyarakat tukang buruh bangunan, tentu jika mereka di atas standar, mana mungkin mereka mau menggeluti profesi ini.Â
Padahal, terkait jaminan sosial untuk setiap warga Negara, sudah sangat jelas diamanatkan oleh Bangsa ini, di dalam landasan konstitusional.
Sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Pasal 28H Ayat (3), bahwasanya. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Kemudian juga tertulis di dalam pasal 34 Ayat (2) UUD 1945. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Jelaslah sudah, amanat dari UUD 1945 yang tertulis tersebut, bahwa dari kelompok manapun, profesi apapun yang tidak bertentangan dengan regulasi, baik perkerja formal maupun non formal memiliki haknya atas jaminan sosial dari pemerintah.Â
"Apakah mungkin kelompok profesi ini sudah dianggap atau masuk dalam kategori bukan masyarakat lemah dan tergolong masyarakat yang mampu?
Langkah kongkret dari pemerintah dan pelaku kebijakanlah yang sangat dibutuhkan dari kelompok ini, Â agar Kelompok-kelompok ini mendapatkan perhatian dan jaminan dari pemerintah, bukan hanya sekedar, dorongan saja.
Jika hanya sekedar dorongan, buruhpun dapat memberikan dorongan kepada Anak-anaknya agar kelak nak, jika sudah dewasa kamu dapat menjadi warga Negara yang terus berkontribusi untuk bangsa dan Negara ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H