Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Profesi yang Hampir Dilupakan Atas Hak Jaminan Sosialnya

8 Januari 2022   17:32 Diperbarui: 14 Januari 2022   18:49 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : ig kemnaker)

Menjadi tukang kuli bangunan, bukanlah suatu profesi yang sedap nan enak dipandang mata, sebuah profesi yang penghasilanya tidak sebanding dengan tenaga yang harus mereka keluarkan, Sementara untuk upah tukang kuli bangunanpun bervariasi, tergantung daripada hasil negosiasi dengan pemilik bangunan yang akan dikerjakan, harian lepas atau borongan.

resiko dari kecelakaan kerjapun sudah  pasti ada resiko, yang tidak dapat dipungkiri dari sebuah profesi, yang tentunya semua profesi memiliki resiko yang berbeda-beda. 

Kecelakaan kerja itu dapat terjadi dimanapun dan kapan saja.

Lainya hal dengan pekerja kontruksi disebuah BUMN atau di perusahaan swasta sebagai tenaga kerja tetap ataupun kontrak, tentu sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Namun bagaimana dengan nasib tukang kuli bangunan yang bekerja di luar perusahaan kontruksi. Upah yang mereka hasilkan dari profesi ini saja belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka, biaya sekolah anak, biaya yang tak terduga, apalagi untuk biaya pengembangkan profesi sebagai tukang kuli bangunan yang memiliki sertifikat standar nasional.

Dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur. Bahwasanya, Badan Pusat Stastistik (BPS) telah merilis Rata-rata Nasional upah nominal harian pekerja bangunan (non mandor) yang pada bulan maret 2021 Rp. 90.971,. jika merujuk pada Rata-rata upah ini, anggaplah untuk tahun 2022 sendiri, upah nominal harian pekerja bangunan Rata-rata Nasional kurang lebih 100rb-150rb rupiah.

Sementara itu dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER_RI) telah merilis berita. bahwasanya, Menteri Tenaga Kerja RI mendorong Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) agar memberikan perlindungan sosial kepada para anggotanya.

Yang menjadi sebuah pertanyaan, mengapa baru saat ini program untuk kelompok tersebut didorong? dan apakah hal ini belum pernah dirumuskan dan diajukan oleh Wadah-wadah yang menaungi kelompok profesi ini? "miris rasanya"

Mengingat Profesi ini sudah ada sejak tempoe doloe, profesi ini bukanlah sebuah profesi baru, yang baru tumbuh dan berkembang di Tahun 2022 ini.

Sudah barang tentu, tukang kuli bangunan sangat membutuhkan perhatian dan jaminan dari pemerintah, agar mereka dapat hidup sejahtera secara lahir dan batin mereka.

Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah standar pemerintah dan pelaku kebijakan, bukan standar masyarakat tukang buruh bangunan, tentu jika mereka di atas standar, mana mungkin mereka mau menggeluti profesi ini. 

Padahal, terkait jaminan sosial untuk setiap warga Negara, sudah sangat jelas diamanatkan oleh Bangsa ini, di dalam landasan konstitusional.

Sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Pasal 28H Ayat (3), bahwasanya. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Kemudian juga tertulis di dalam pasal 34 Ayat (2) UUD 1945. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Jelaslah sudah, amanat dari UUD 1945 yang tertulis tersebut, bahwa dari kelompok manapun, profesi apapun yang tidak bertentangan dengan regulasi, baik perkerja formal maupun non formal memiliki haknya atas jaminan sosial dari pemerintah. 

"Apakah mungkin kelompok profesi ini sudah dianggap atau masuk dalam kategori bukan masyarakat lemah dan tergolong masyarakat yang mampu?

Langkah kongkret dari pemerintah dan pelaku kebijakanlah yang sangat dibutuhkan dari kelompok ini,  agar Kelompok-kelompok ini mendapatkan perhatian dan jaminan dari pemerintah, bukan hanya sekedar, dorongan saja.

Jika hanya sekedar dorongan, buruhpun dapat memberikan dorongan kepada Anak-anaknya agar kelak nak, jika sudah dewasa kamu dapat menjadi warga Negara yang terus berkontribusi untuk bangsa dan Negara ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun