Mohon tunggu...
Devi Cahyani
Devi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas YARSI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami 14 Rasio Keuangan Bank Syariah Berdasarkan SE OJK Nomor 10 Tahun 2020

30 Mei 2024   23:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:26 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan merupakan sektor yang berperan penting dalam perekonomian. Untuk memastikan stabilitas dan kesehatan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Di dalam SE OJK ini menetapkan 14 rasio keuangan utama yang wajib dihitung dan dilaporkan oleh bank, yang dapat digunakan untuk menilai berbagai aspek kinerja bank. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan 14 rasio keuangan utama tersebut dan kegunaannya dalam menilai kesehatan dan kinerja bank.

1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)

KPMM merupakan rasio yang mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menanggung berbagai risiko, termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional. Standar KPMM ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk menyerap potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan. Rasio ini juga melindungi kepentingan deposan dan pemegang saham dengan memastikan solvabilitas bank.

2. Aset Produktif Bermasalah dan Aset Nonproduktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dan Nonproduktif

Rasio ini memberikan gambaran tentang kualitas manajemen aset bank dan sejauh mana bank terpapar risiko kredit dan operasional dari aset-aset bermasalah. Rasio ini mengukur proporsi aset produktif (seperti pembiayaan dan investasi) dan aset nonproduktif (seperti aset tetap) yang bermasalah dibandingkan dengan total aset produktif dan nonproduktif.

3. Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif

Rasio ini mengukur persentase aset produktif yang mengalami masalah atau tidak berkinerja baik terhadap total aset produktif. Ini merupakan indikator penting untuk menilai kualitas portofolio kredit bank dan efektivitas manajemen risiko kredit.

4. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan terhadap Aset Produktif

CKPN adalah cadangan yang disisihkan oleh bank untuk menutupi potensi kerugian dari penurunan nilai aset keuangan. Rasio ini menunjukkan berapa banyak cadangan yang telah disiapkan sebagai penyangga terhadap potensi kerugian dari aset produktif yang mungkin mengalami penurunan nilai atau gagal bayar.

5. Non Performing Financing (NPF) Gross

NPF gross adalah rasio yang mengukur jumlah total pembiayaan bermasalah tanpa dikurangi cadangan kerugian. Ini mencerminkan tingkat keseluruhan pembiayaan yang tidak berkinerja baik atau mengalami keterlambatan pembayaran, memberikan indikasi awal tentang kesehatan portofolio pembiayaan bank.

6. Non Performing Financing (NPF) Net

NPF net adalah rasio yang mengukur jumlah pembiayaan bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian. Rasio ini memberikan gambaran yang lebih akurat tentang risiko pembiayaan setelah memperhitungkan penyangga yang telah disiapkan untuk menutupi kerugian.

7. Return on Asset (ROA)

ROA adalah rasio yang mengukur efisiensi bank dalam menghasilkan keuntungan dari total aset yang dimilikinya. Semakin tinggi ROA, semakin efisien bank dalam mengelola asetnya untuk menghasilkan laba.

8. Return on Equity (ROE)

ROE adalah rasio yang mengukur tingkat pengembalian yang dihasilkan oleh bank atas ekuitas yang dimiliki oleh para pemegang saham. ROE yang tinggi menunjukkan bahwa bank mampu memberikan pengembalian yang baik bagi pemegang saham, mencerminkan efektivitas penggunaan modal dari pemegang saham untuk menghasilkan laba.

9. Net Imbalan (NI)

Net Imbalan adalah rasio yang mencerminkan pendapatan bersih yang diperoleh bank setelah dikurangi biaya operasional. Rasio ini penting untuk menilai profitabilitas jangka panjang bank, menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan pendapatan bersih dari operasionalnya.

10. Net Operation Margin (NOM)

NOM adalah rasio yang mengukur persentase pendapatan operasional bersih terhadap pendapatan total. Rasio ini mencerminkan efisiensi operasional bank dalam menghasilkan laba dari pendapatan operasionalnya, dengan rasio yang lebih tinggi menunjukkan bahwa bank mampu menjaga biaya operasional tetap rendah relatif terhadap pendapatannya.

11. Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)

BOPO adalah rasio yang mengukur beban operasional bank dibandingkan dengan pendapatan operasionalnya. Rasio ini menunjukkan efisiensi bank dalam mengelola beban operasional untuk menghasilkan pendapatan, dengan rasio yang lebih rendah menandakan efisiensi yang lebih tinggi.

12. Cost to Income Ratio (CIR)

CIR adalah rasio yang mengukur total biaya operasional dibandingkan dengan total pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk menilai efisiensi biaya operasional bank dalam menghasilkan pendapatan, dengan rasio yang lebih rendah menunjukkan kemampuan bank dalam mengelola biaya dengan baik dan mempertahankan profitabilitas.

13. Pembiayaan Bagi Hasil terhadap Total Pembiayaan

Rasio ini menunjukkan persentase pembiayaan berbasis bagi hasil (profit-sharing) dibandingkan dengan total pembiayaan yang diberikan oleh bank. Ini mencerminkan fokus bank pada pembiayaan syariah berbasis bagi hasil, yang merupakan salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah.

14. Financing to Deposit Ratio (FDR)

FDR adalah rasio yang mengukur seberapa besar pembiayaan yang diberikan bank dibandingkan dengan dana yang diterima dari simpanan nasabah. Rasio ini menunjukkan likuiditas bank dan ketergantungannya pada dana pihak ketiga untuk pembiayaan. Rasio yang seimbang menunjukkan bahwa bank mampu memanfaatkan simpanan nasabah secara efektif untuk pembiayaan tanpa menimbulkan risiko likuiditas yang tinggi.

Kesimpulan

Dengan memerhatikan 14 rasio yang diatur dalam SE OJK Nomor 10 Tahun 2020 secara berkala, bank dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak dini dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga stabilitas dan kesehatan keuangannya. Rasio-rasio ini juga memberikan informasi penting bagi regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa bank beroperasi secara efisien dan stabil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun