BOPO adalah rasio yang mengukur beban operasional bank dibandingkan dengan pendapatan operasionalnya. Rasio ini menunjukkan efisiensi bank dalam mengelola beban operasional untuk menghasilkan pendapatan, dengan rasio yang lebih rendah menandakan efisiensi yang lebih tinggi.
12. Cost to Income Ratio (CIR)
CIR adalah rasio yang mengukur total biaya operasional dibandingkan dengan total pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk menilai efisiensi biaya operasional bank dalam menghasilkan pendapatan, dengan rasio yang lebih rendah menunjukkan kemampuan bank dalam mengelola biaya dengan baik dan mempertahankan profitabilitas.
13. Pembiayaan Bagi Hasil terhadap Total Pembiayaan
Rasio ini menunjukkan persentase pembiayaan berbasis bagi hasil (profit-sharing) dibandingkan dengan total pembiayaan yang diberikan oleh bank. Ini mencerminkan fokus bank pada pembiayaan syariah berbasis bagi hasil, yang merupakan salah satu prinsip utama dalam perbankan syariah.
14. Financing to Deposit Ratio (FDR)
FDR adalah rasio yang mengukur seberapa besar pembiayaan yang diberikan bank dibandingkan dengan dana yang diterima dari simpanan nasabah. Rasio ini menunjukkan likuiditas bank dan ketergantungannya pada dana pihak ketiga untuk pembiayaan. Rasio yang seimbang menunjukkan bahwa bank mampu memanfaatkan simpanan nasabah secara efektif untuk pembiayaan tanpa menimbulkan risiko likuiditas yang tinggi.
Kesimpulan
Dengan memerhatikan 14 rasio yang diatur dalam SE OJK Nomor 10 Tahun 2020 secara berkala, bank dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak dini dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menjaga stabilitas dan kesehatan keuangannya. Rasio-rasio ini juga memberikan informasi penting bagi regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa bank beroperasi secara efisien dan stabil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H