BMT mengidentifikasi, menggerakkan, mengorganisir, memotivasi, dan memperluas potensi dan kemampuan anggota BMT. BMT seringkali menyelenggarakan pelatihan dan workshop guna meningkatkan nilai keterampilan berwirausaha dan membantu mereka memahami konsep berbisnis sukses dan bermanfaat.
3. Berkolaborasi dengan lembaga
   BMT banyak dan kerap bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga pusat  atau institut untuk memasarkan ekonomi syariah, mengembangkan program-program sosial ekonomi, dan menunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu BMT bisa berkolaborasi dengan lembaga non profit untuk menyediakan akses bantuan keuangan kepada usaha mikro.
4. Memotivasi kegiatan menabung
BMT mendorong kegiatan menabung guna meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha UMKM supaya dana permodalan dan simpanan usaha produktif. Penyediaan tabungan BMT sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan rasa aman dan berkah bagi nasabah. BMT akan memberikan insentif bagi nasabah yang rajin menabung.
5. Menyediakan pinjaman
BMT memfasilitasi pinjaman dan layanan keuangan kepada kelompok pengusaha UMKM yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Dengan ini BMT dapat memperluas pengembangan kewirausahaan dengan menyediakan modal usaha. Adapun pinjaman berupa Mudharabah(modal 100% dari BMT), Musyarakah (modal bersama/patungan), Ijarah (perjanjian sewa pembayaran angsur), Murobahah (pembayaran tangguh), dan Qardh (jasa).
6. Pengembangan koperasiÂ
BMT berkolaborasi dengan berbagai koperasi supaya sumber pembiayaan semakin memadai bagi anggota guna mengembangkan usahanya. Contoh koperasi seperti Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN), atau Koperasi lain yang bergerak otonom (bebas,mandiri,berdaulat) termasuk  pemberitahuan dan pertanggung-jawabannya.
7. Mengumpulkan dana non profitÂ
BMT menerima,mengumpulkan,serta menyalurkan dana non profit berupa zakat,infak,shadaqoh, dan wakaf dengan berupaya mengoptimalkan distribusinya berbanding dengan peraturan dan amanahnya. Hal ini karena Baitul Maal memiliki sedikit kesamaan fungsi dengan lembaga amil zakat (LAZ).