Mohon tunggu...
Deby aprilia Febryianti22
Deby aprilia Febryianti22 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Perkembangan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Ekonomi Islam

20 Oktober 2024   01:08 Diperbarui: 20 Oktober 2024   01:44 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejarah dan Badan Hukum Baitul Maal wat Tamwil (BMT) / Shutterstock

     BMT mengidentifikasi, menggerakkan, mengorganisir, memotivasi, dan memperluas potensi dan kemampuan anggota BMT. BMT seringkali menyelenggarakan pelatihan dan workshop guna meningkatkan nilai keterampilan berwirausaha dan membantu mereka memahami konsep berbisnis sukses dan bermanfaat.

3. Berkolaborasi dengan lembaga

     BMT banyak dan kerap bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga pusat  atau institut untuk memasarkan ekonomi syariah, mengembangkan program-program sosial ekonomi, dan menunjang pembangunan ekonomi masyarakat. Tak hanya itu BMT bisa berkolaborasi dengan lembaga non profit untuk menyediakan akses bantuan keuangan kepada usaha mikro.

4. Memotivasi kegiatan menabung

BMT mendorong kegiatan menabung guna meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha UMKM supaya dana permodalan dan simpanan usaha produktif. Penyediaan tabungan BMT sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan rasa aman dan berkah bagi nasabah. BMT akan memberikan insentif bagi nasabah yang rajin menabung.

5. Menyediakan pinjaman

BMT memfasilitasi pinjaman dan layanan keuangan kepada kelompok pengusaha UMKM yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Dengan ini BMT dapat memperluas pengembangan kewirausahaan dengan menyediakan modal usaha. Adapun pinjaman berupa Mudharabah(modal 100% dari BMT), Musyarakah (modal bersama/patungan), Ijarah (perjanjian sewa pembayaran angsur), Murobahah (pembayaran tangguh), dan Qardh (jasa).

6. Pengembangan koperasi 

BMT berkolaborasi dengan berbagai koperasi supaya sumber pembiayaan semakin memadai bagi anggota guna mengembangkan usahanya. Contoh koperasi seperti Unit Usaha Otonom Pinjam Syariah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pondok Pesantren (KOPOTREN), atau Koperasi lain yang bergerak otonom (bebas,mandiri,berdaulat) termasuk  pemberitahuan dan pertanggung-jawabannya.

7. Mengumpulkan dana non profit 

BMT menerima,mengumpulkan,serta menyalurkan dana non profit berupa zakat,infak,shadaqoh, dan wakaf dengan berupaya mengoptimalkan distribusinya berbanding dengan peraturan dan amanahnya. Hal ini karena Baitul Maal memiliki sedikit kesamaan fungsi dengan lembaga amil zakat (LAZ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun