Mohon tunggu...
Kompasiana Larantuka
Kompasiana Larantuka Mohon Tunggu... Administrasi - Kodim 1624/Flores Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi Seputar TNI - POLRI Larantuka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anggota Kodim, ASN dan Anggota Persit 1624/Flotim Mengikuti Penyuluhan Hukum.

26 Agustus 2022   08:50 Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:01 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

( pasal 480 ke-1 KUHP Penadahan,pengelapan ancaman 4 tahun penjara dan pemecatan)Bunuh diri, Gangguan Jiwa, depresi berat, Gangguan kepribadian, pernah mengalami pelecehan seksual, faktor sosial dan ekonomi, menjadi korban bullying.

Tindak Pidana Lalu Lintas

 meningkatkan kesadaran Hukum bagi Prajurit dan ASN Kodim 1624/Flotim termasuk Anggota Persit, dampak dari tindak Pidana Lalu Lintas adalah Luka ringan sampai meninggal dunia. penyebab utama dari ketidak Tertiban kita sehingga terjadi pelanggaran Lalulintas

Tindak Pidana Narkotika

Bagi anggota, ASN Kodim 1624/Flotim agar tidak sekalipun bersinggungan dengan Narkoba karena selain hukuman penjara dan tambahan pemecatan dari dinas Keprajuritan.

Dok. Pendim 1624 Flotim
Dok. Pendim 1624 Flotim

Acara Berlanjut Dengan Sesi Tanya Jawab

 -Danramil 1624-05/Solor Kapten Inf Jhon A .Repi menanyakan tentang bantuan Hukum apakah bisa membantu tentang permasalahan Tanah yang saya punyai, kami dari Kumdam IX/Udayana bisa memberikan bantuan Hukum bisa mengajukan dari komandan satuan ataupun Peribadi, bapak bisa langsung datang ke Kumdam dengan membawa berkas maka kami akan bantu.

Pasi Pers Kodim 1624/Flotim Kapten Inf Achmad Satyadi Jatmiko menanyakan bagaimana dengan permasalahan Perceraian yang di ajukan oleh pihak istri dari anggota kodim 1624/Flotim tetapi suaminya ingin Rujuk kembali, sedangkan Kami sudah melakukan mediasi. Kami dari Kumdam IX/Udayana menyarankan untuk mediasi sampai beberapa kali, bahkan sampai di pengadilan tetap memberikan mediasi, kita tidak bisa menahan untuk anggota tersebut untuk tidak bercerai karena akan mengakibatkan permasalahan yang lain.nanti di pengadilan apabila sudah keluar akte cerai tetapi tetap di adakan mediasi. apabila sudah tidak bisa dilakukan untuk rukun lgi maka kita tidak bisa menahan untuk perceraian. (Pendim 1624/Flotim)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun