Mohon tunggu...
Kompasiana Larantuka
Kompasiana Larantuka Mohon Tunggu... Administrasi - Kodim 1624/Flores Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi Seputar TNI - POLRI Larantuka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anggota Kodim, ASN dan Anggota Persit 1624/Flotim Mengikuti Penyuluhan Hukum.

26 Agustus 2022   08:50 Diperbarui: 26 Agustus 2022   09:01 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana Larantuka- Bertempat di Aula Setda Kab. Flotim Jl.Bazuki Rahmat.Kel. Puken Tobiwangi Bao.Kec. Larantuka Kab. Flores Timur dilaksanakan Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana kepada Anggota Kodim 1624/Flotim, oleh Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. Kamis (25/08/2022) pukul 09.10 Wita

Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana, yang di pimpin oleh Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. memberikan wawasan dan pengetahuan Hukum kepada anggota, ASN, dan anggota Persit kodim 1624/Flotim di Rencanakan akan melanjutkan perjalanan untuk memberikan penyuluhan Hukum di Kodim 1603/Sikka, Tim Penyuluhan Hukum juga Menyampaikan Apabila ada anggota atau keluarga yang membutuhkan bantuan Hukum agar di sampaikan ke komandan satuan untuk meminta bantuan Hukum ke Kumdam IX/Udayana.

Dok. Pendim 1624 Flotim
Dok. Pendim 1624 Flotim

Hadir dalam Kegiatan Penyuluhan, Dandim 1624/Flotim, Letkol Inf Tunggul Jati, SH

Pasi Pers Kodim 1624/Flotim Kapten Inf Achmad Satyadi Jatmiko

Pasi Ops Kodim 1624/Flotim Kapten Inf Paulus Ibi Weking

Danramil 1624-05/Solor Kapten Inf Jhon A .Repi

PJS Pasi Ter Kodim 1624/Flotim Letda Inf Stanislaus Somi Koten

Danramil 1624-06/Wulanggintang Letda Inf Muhammad Thuri

Bati Staf kodim 1624/Flotim

Anggota Kodim 1624/Flotim

ASN Kodim 1624/Flotim

Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 1624/Flotim Ny. Fika Tunggul Jati

Anggota Persit KCK Cabang XXII Kodim 1624/Flotim

 

Dok. Pendim 1624 Flotim
Dok. Pendim 1624 Flotim

Acara di Awali Dengan Sambutan Pembawa acara ''Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya ucapkan selamat datang ke pada Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. di Flores timur, semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini makin menambah wawasan dan pengetahuan Hukum kepada anggota kodim 1624/Flotim''

Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. dalam Kesempatan yang sama menyampaikan 4 materi Penyuluhan Hukum

 Nikah,Talak, Cerai, Rujuk (Perceraian)

Di Kodam Udayana 37 kasus dalam satu bulan, penyebab adalah Perzinaan, asusila, Perjudian, Meninggalkan selama 2 Tahun, Beda Agama, Pertengkaran, Cacat/sakit, menganiaya, LGBT.

Tindak Pidana Penadahan barang curian/pengelapan 

( pasal 480 ke-1 KUHP Penadahan,pengelapan ancaman 4 tahun penjara dan pemecatan)Bunuh diri, Gangguan Jiwa, depresi berat, Gangguan kepribadian, pernah mengalami pelecehan seksual, faktor sosial dan ekonomi, menjadi korban bullying.

Tindak Pidana Lalu Lintas

 meningkatkan kesadaran Hukum bagi Prajurit dan ASN Kodim 1624/Flotim termasuk Anggota Persit, dampak dari tindak Pidana Lalu Lintas adalah Luka ringan sampai meninggal dunia. penyebab utama dari ketidak Tertiban kita sehingga terjadi pelanggaran Lalulintas

Tindak Pidana Narkotika

Bagi anggota, ASN Kodim 1624/Flotim agar tidak sekalipun bersinggungan dengan Narkoba karena selain hukuman penjara dan tambahan pemecatan dari dinas Keprajuritan.

Dok. Pendim 1624 Flotim
Dok. Pendim 1624 Flotim

Acara Berlanjut Dengan Sesi Tanya Jawab

 -Danramil 1624-05/Solor Kapten Inf Jhon A .Repi menanyakan tentang bantuan Hukum apakah bisa membantu tentang permasalahan Tanah yang saya punyai, kami dari Kumdam IX/Udayana bisa memberikan bantuan Hukum bisa mengajukan dari komandan satuan ataupun Peribadi, bapak bisa langsung datang ke Kumdam dengan membawa berkas maka kami akan bantu.

Pasi Pers Kodim 1624/Flotim Kapten Inf Achmad Satyadi Jatmiko menanyakan bagaimana dengan permasalahan Perceraian yang di ajukan oleh pihak istri dari anggota kodim 1624/Flotim tetapi suaminya ingin Rujuk kembali, sedangkan Kami sudah melakukan mediasi. Kami dari Kumdam IX/Udayana menyarankan untuk mediasi sampai beberapa kali, bahkan sampai di pengadilan tetap memberikan mediasi, kita tidak bisa menahan untuk anggota tersebut untuk tidak bercerai karena akan mengakibatkan permasalahan yang lain.nanti di pengadilan apabila sudah keluar akte cerai tetapi tetap di adakan mediasi. apabila sudah tidak bisa dilakukan untuk rukun lgi maka kita tidak bisa menahan untuk perceraian. (Pendim 1624/Flotim)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun