Mohon tunggu...
Kompasiana Larantuka
Kompasiana Larantuka Mohon Tunggu... Administrasi - Kodim 1624/Flores Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi Seputar TNI - POLRI Larantuka

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Membedakan antara Peristiwa Pidana dengan Musibah dalam Rangka Menciptakan Keadilan bagi Berbagai Pihak

21 Agustus 2022   18:09 Diperbarui: 21 Agustus 2022   18:12 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya si A tidak dapat dipersalahkan karena kendaraannya telah menabrak motor si B, karena jika hal ini diterapkan terhadap orang lain maka orang lain pun tidak akan dapat berbuat lain selain terjadi tabrakan. 

Kejadian kecelakaan ini adalah musibah bagi si A dan tidak perlu dituntut baik secara pidana maupun perdata (ganti kerugian) namun kejadian tersebut adalah akibat kelalaian atau kesalahan si B. Meskipun demikian tetap saja jika si B mengalami luka yang parah atau bahkan meninggal dunia maka si A secara moral akan tergerak untuk memberikan uang kerahiman ataupun membayar diyat.

Contoh lain, adalah seorang pengendara mobil atau motor sedang melaju di jalan raya (tanpa kesalahan atau kelalaian apapun) yang posisinya berada di tengah-tengah antara kendaraan di belakang dan di depannya. Kemudian kendaraan yang berada di belakangnya menabrak kendaraannya itu, kemudian karena tabrakan tersebut kendaraannya menabrak kendaraan lain yang berada di depannya. 

Jika jarak antara kendaraannya dengan kendaraan di depannya sudah sesuai perimbangan antara batas kecepatan dengan jarak minimal maupun maksimal maka ia tidak dapat dipersalahkan karena kelalaian meskipun kendaraannya menabrak kendaraan di depannya. Oleh karenanya ia tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata (ganti kerugian).

Dari kedua contoh di atas dapat kita lihat bahwa tidak setiap saat pihak yang terluka atau dianggap sebagai korban adalah pihak yang benar dan orang yang menimbulkan orang lain menjadi korban adalah pihak yang salah. Dalam hal ini pihak korban yang memiliki kelalaian atau kesalahan, sedangkan bagi pihak yang menimbulkan korban hal itu justru merupakan musibah. 

Ada hal-hal yang sepertinya tidak mungkin terjadi kecelakaan lalu lintas jika tidak ada kelalaian dari si tersangka (sebagai yang menimbulkan korban di pihak lain), padahal pada kenyataannya bisa saja sebenarnya "korban adalah pelaku, dan yang diduga sebagai pelaku adalah korban".

Oleh karenanya dalam melakukan penilaian tentang kebersalahan seorang prajurit TNI harus betul-betul diteliti secermat mungkin.

Berprinsiplah mencari fakta/kebenaran bukan prinsip mencari pelaku, maka kebahagiaan akan menjagamu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun