Mohon tunggu...
Kompasiana Larantuka
Kompasiana Larantuka Mohon Tunggu... Administrasi - Kodim 1624/Flores Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi Seputar TNI - POLRI Larantuka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Saja Syarat Menjadi Istri TNI

20 Agustus 2022   14:20 Diperbarui: 20 Agustus 2022   14:22 1330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Proses Nikah Dinas

2. Syarat menjadi Istri TNI Agama Protestan

A. Surat Ijin Nikah Danrem 161/WS
B. Surat Pernyataan  Pendapat Pejabat Agama (SPPPA)
C. Surat Sertifikat Dokter dan Hasil Laboratorium
D. Surat Permohonan Nikah dari Dandim
E. Surat Keterangan Personalia
F . Surat Tanda Kesanggupan Calon Isteri (Materai 6000)
G. Surat Persetujuan Orang Tua/Wali Calon Isteri
H. Surat Persetujuan Orang Tua/Wali Calon Suami
I.   Surat Keterangan Belum/Sudah Pernah Nikah Calon Isteri
J.   Surat Keterangan Domisili Bapak, Ibu dan Calon Isteri
K.  Surat Keterangan Domisili Bapak dan Ibu Calon suami
L.  Surat Keterangan/Akta Kematian Orang Tua/Wali Calon Isteri
M.Surat Keterangan/Akta Kematian Orang Tua/Wali Calon Suami
N.  Surat Keterangan/Akta Kematian Isteri/Suami bagi yang Janda/Duda
O. Surat Akta Cerai Ister/suami bagi yang Janda/Duda
P. Surat Keterangan Orang Tua/Wali Calon Isteri
Q.  Surat Keterangan Orang Tua/Wali Calon Suami
R.  SKCK Calon Isteri dan Kedua Orang Tua Calon/Wali Isteri
S. Surat Keterangan Hasil Litpers Calon isteri dan orang tua calon isteri
T. Foto Copy Akte Kelahiran Calon Isteri dan Suami
U. Ijasah Pendidikan Terakhir Calon Isteri
V. Surat Baptis, dan Sidi
W. Surat pernyataan sanggup mengikuti suami bermaterai
X. Surat Pernyataan Calon Suami Isteri Sebagai Akseptor KB

TAMBAHAN

1. Surat Pernyataan Pindah Agama (Bagi Calon Isteri yang pindah)

2. Surat Pernyataan kesanggupan merawat anak tiri (Bagi Janda/Duda yang mempunyai anak >>> Nikah Dgn Janda/Duda)

3. Surat Cerai dari kantor catatan sipil
  (bagi isteri yang sudah proses cerai dan janda )

  4.  Surat Kematian istri/suami bagi suami/isteri yang akan menikah lagi

3. Syarat menjadi Istri TNI Agama Katolik

A. Surat Ijin Nikah Danrem 161/WS
B. Surat Pernyataan  Pendapat Pejabat Agama (SPPPA)
C. Surat Sertifikat Dokter dan Hasil Laboratorium
D. Surat Permohonan Nikah dari Dandim
E. Surat Keterangan Personalia
F. Surat Tanda Kesanggupan Calon Isteri (Materai 6000)
G. Surat Persetujuan Orang Tua/Wali Calon Isteri
H. Surat Persetujuan Orang Tua/Wali Calon Suami
I. Surat Keterangan Belum/Sudah Pernah Nikah Calon Isteri
J. Surat Keterangan Domisili Bapak, Ibu dan Calon Isteri
K. Surat Keterangan Domisili Bapak dan Ibu Calon suami
L. Surat Keterangan/Akta Kematian Orang Tua/Wali Calon Isteri, Bagi orang tua yang meninggal
M.Surat Keterangan/Akta Kematian Orang Tua/Wali Calon Suami, Bagi orang tua yang meninggal
N. Surat Keterangan Orang Tua/Wali Calon Isteri
O. Surat Keterangan Orang Tua/Wali Calon Suami
P. SKCK Calon Isteri dan Kedua Orang Tua Calon/Wali Isteri, Bagi Calon Isteri Kowad/Polwan hanya SKCK Orang Tua saja
R. Surat Keterangan Hasil Litpers Calon isteri dan orang tua calon isteri
S. Foto Copy Akte Kelahiran Calon Isteri dan Suami
T. Ijasah Pendidikan Terakhir Calon Isteri
U. Surat Permandian dan surat sertifikat kursus Pra Nikah
V. Surat pernyataan sanggup mengikuti suami bermaterai
W. Surat Pernyataan Calon Suami Isteri Sebagai Akseptor KB

TAMBAHAN

1. Surat Pernyataan Pindah Agama (Bagi Calon Isteri yang pindah)

2. Surat Pernyataan kesanggupan merawat anak tiri (Bagi Janda/Duda yang mempunyai anak >>> Nikah Dgn Janda/Duda)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun