Mohon tunggu...
Debora
Debora Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS

Hobi membaca dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I Sikap dan Perilaku Bela Negara

25 Juni 2024   08:15 Diperbarui: 25 Juni 2024   08:15 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara 

Perjalanan panjang pergerakan kebangsaan Indonesia menunjukkan bahwa para tokoh pendiri negara selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sejak dimulainya era pergerakan nasional, pemahaman tentang konsep kebangsaan terus mengalami perkembangan. Proses ini akhirnya menghasilkan empat kesepakatan fundamental mengenai dasar-dasar berbangsa dan bernegara. Selain itu, elemen-elemen penting seperti Bendera Nasional, Bahasa Resmi, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Indonesia ditetapkan sebagai simbol persatuan. Simbol-simbol ini tidak hanya berfungsi sebagai pemersatu bangsa, tetapi juga menjadi identitas nasional, sumber kebanggaan, serta lambang kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berbagai elemen bangsa dan pemimpin Indonesia, dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, telah konsisten berpegang pada empat konsensus dasar negara. Keempat pilar ini meliputi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Komitmen terhadap prinsip-prinsip fundamental ini telah menjadi landasan kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia, menjamin kesinambungan nilai-nilai kebangsaan di tengah perubahan zaman.

Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan ini menjadi pedoman dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai tantangan nasional, dengan tujuan akhir mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, berkeadilan, makmur, dan sejahtera.

4 (empat) Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara

1. Pancasila

Pancasila, yang diperkenalkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945, merupakan dasar filosofis negara Indonesia yang menjembatani kemajemukan bangsa dan pengalaman penjajahan bersama. Berfungsi sebagai landasan negara, ideologi nasional, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa, Pancasila memiliki sifat fleksibel yang mencakup paham-paham positif bangsa Indonesia sambil menolak ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilainya. Sebagai panduan mencapai cita-cita nasional, Pancasila memiliki peran yang sangat penting sehingga harus dipahami, diyakini, dan diterapkan oleh seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih lanjut, Pancasila perlu dijaga dan diperkuat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, baik penyelenggara negara maupun warga negara memiliki kewajiban untuk memahami, meyakini, dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjamin kelangsungan dan penerapannya sebagai fondasi utama bangsa Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah kemerdekaan Indonesia menegaskan prinsip konstitusionalisme dan negara hukum sebagai fondasi negara. Konsep ini bertujuan membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara melalui undang-undang dasar. Di Indonesia, istilah "negara hukum" yang berasal dari konsep "rechtstaat" dan "the rule of law" telah lama dikenal. UUD 1945 sejak awal menekankan Indonesia sebagai negara berdasar hukum, bukan kekuasaan semata. Prinsip ini semakin diperkuat dengan amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, yang secara eksplisit menyatakan "Negara Indonesia adalah Negara hukum" dalam Pasal 1, menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara.

3. Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" merefleksikan esensi kesatuan Indonesia di tengah keberagaman. Maknanya, "berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu," mencerminkan persatuan bangsa dan negara Indonesia meski terdiri dari berbagai perbedaan. Lambang negara Garuda Pancasila dengan semboyan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951. Prinsip ini menunjukkan kesinambungan semangat persatuan dan kebersamaan dari era Majapahit hingga NKRI, menjadi fondasi penting dalam membangun dan memperkuat negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun