4. Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk operasional lapangan.
Tugas Utama PMI dalam Penanggulangan Bencana
1 Struktur Organisasi PMI
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk operasional lapangan.
 Tanggap Darurat: mengirimkan tim medis dan relawan.
2. Bantuan Logistik: mendistribusikan makanan, air bersih, pakaian dan perlengkapan.
3. Bantuan Psikososial: memberikan dukungan psikososial.
Kolaborasi dengan Instansi Lain
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!