Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan lembaga kemanusiaan yang berperan penting dalam penanggulangan bencana dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Berdiri sejak 17 September 1945, PMI telah menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai jenis bencana, mulai dari bencana alam hingga bencana non-alam.
Sejarah PMI
1. Didirikan pada 17 September 1945 oleh Dr. R.M. Slamet Iman Santoso.
2. Diakui oleh PBB pada tahun 1950 sebagai anggota Palang Merah Internasional.
3. Mengembangkan program-program kemanusiaan.
4. Membangun jaringan relawan dan donatur.
Struktur Organisasi PMI
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk operasional lapangan.
Tugas Utama PMI dalam Penanggulangan Bencana
1 Struktur Organisasi PMI
1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
3. Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk operasional lapangan.
 Tanggap Darurat: mengirimkan tim medis dan relawan.
2. Bantuan Logistik: mendistribusikan makanan, air bersih, pakaian dan perlengkapan.
3. Bantuan Psikososial: memberikan dukungan psikososial.
Kolaborasi dengan Instansi Lain
1. Pemerintah
2. Lembaga kemanusiaan
3. TNI
4. Polri
5. Organisasi internasional
Program Mitigasi dan Edukasi Bencana
1. Pelatihan Pertolongan Pertama
2. Simulasi Bencana
3. Edukasi Tanggap Bencana
4. Penyuluhan kesehatan dan kebersihan
5. Pelatihan evakuasi dan penggunaan teknologi
Program dan Layanan PMI
1. Bantuan Kesehatan: vaksinasi, pengobatan dan pelayanan kesehatan darurat.
2. Bantuan Sosial: bantuan makanan, pakaian dan perlengkapan.
3. Pendidikan: pelatihan keterampilan dan pendidikan kesehatan.
4. Penanggulangan Bencana: evakuasi, penyelamatan dan rehabilitasi.
5. Pelayanan darurat: pencarian dan penyelamatan.
Penyuluhan tentang Kesehatan dan Kebersihan
1. Penyuluhan Kesehatan: pentingnya menjaga kebersihan diri dan sanitasi.
2. Layanan Medis dan Pengobatan: pelayanan medis darurat.
Relawan PMI sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Relawan PMI dilatih profesional untuk menghadapi situasi darurat.
Program Pemulihan Pasca-Bencana
1. Rehabilitasi dan Rekonstruksi: membangun kembali fasilitas yang rusak.
2. Pemberdayaan Masyarakat: bantuan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Prestasi PMI
1. Penghargaan dari PBB (2010)
2. Penghargaan dari Pemerintah Indonesia (2015)
3. Pengakuan dari masyarakat internasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H