b. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; atau
c. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
Pada RUU KUP juga menegaskan terkait sanksi yang dikenakan atas tindakan pidana perpajakan harus dibayar tidak dapat diganti dengan pidana kurungan, jika tersangka tidak membayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar denda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya RUU KUP yang menambah wewenang Penyidik Pajak, diharapkan Penyidik pajak dapat dengan leluasa menjalankan tugasnya melakukan penyidikan sehingga kasus tindak pidana dibidang perpajakan dapat diberantas dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H