Mohon tunggu...
Debi C.D
Debi C.D Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pajak, Pengajar disalah satu universitas swasta

Belajar....bangun dari tidur...mewujudkan mimpi ke alam nyata....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUP Menambah Wewenang Penyidik Pajak

22 Juli 2021   14:22 Diperbarui: 22 Juli 2021   14:52 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; atau

c. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak

Pada RUU KUP juga menegaskan terkait sanksi yang dikenakan atas tindakan pidana perpajakan harus dibayar tidak dapat diganti dengan pidana kurungan, jika tersangka tidak membayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar denda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya RUU KUP yang menambah wewenang Penyidik Pajak, diharapkan Penyidik pajak dapat dengan leluasa menjalankan tugasnya melakukan penyidikan sehingga kasus tindak pidana dibidang perpajakan dapat diberantas dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun