Fenomena pajak berganda dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tax ratio. Pajak berganda dapat menyebabkan wajib pajak menjadi kurang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Subjek pajak yang dikenakan pajak berganda akan memiliki beban pajak yang lebih tinggi. Hal ini dapat menyebabkan subjek pajak menjadi kurang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Selain itu Pajak berganda dapat menghambat investasi asing. Investor asing akan mempertimbangkan faktor pajak dalam berinvestasi di suatu negara. Jika investor asing dikhawatirkan akan dikenakan pajak berganda, maka investor tersebut akan cenderung berinvestasi di negara lain yang memiliki sistem perpajakan yang lebih adil. Terhambatnya investasi dan pengenaan beban pajak yang lebih tinggi Pajak menyebabkan menurunnya penerimaan pajak bagi negara. Penerimaan pajak yang berkurang dapat menyebabkan pemerintah memiliki keterbatasan sumber dana untuk membiayai pembangunan ekonomi.
Peningkatan tax ratio adalah langkah penting dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan penyediaan layanan publik yang lebih baik. Pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan pajak melalui reformasi undang-undang perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam situasilain, Wajib Pajak tidak selalu melaksanakan kewajibannya dengan benar, seperti dalam hal pelaporan harta dan penghasilan mereka. Namun, sanksi semata-mata tidak dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pemungutan pajak, karena sebenarnya kesadaran membayar pajak secara sukarela (voluntary tax compliance) adalah kunci keberhasilan pemungutan pajak.
Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan rasio pajak, yaitu perbandingan antara total penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) negara. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia :
- Meningkatkan basis pajak
Salah satu cara untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan memperluas basis pajak. Basis pajak adalah keseluruhan objek pajak yang dikenakan pajak. Basis pajak Indonesia masih relatif sempit, terutama karena adanya banyak insentif pajak. Upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan basis pajak adalah :
- Menghapus insentif pajak yang tidak efektif
Pemerintah telah menghapus insentif pajak yang tidak efektif, yaitu insentif pajak yang tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian.
- Menambah objek pajak yang dikenakan pajak
Pemerintah telah menambah objek pajak yang dikenakan pajak, yaitu pajak karbon, pajak digital, dan pajak kendaraan bermotor baru.
- Meningkatkan tarif pajak untuk objek pajak tertentu
Pemerintah telah meningkatkan tarif pajak untuk objek pajak tertentu, yaitu pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Meningkatkan kepatuhan pajak
Kepatuhan pajak adalah tingkat kesadaran dan kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak Indonesia masih relatif rendah. Upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan pajak adalah :
- Meningkatkan sosialisasi perpajakan
Pemerintah telah meningkatkan sosialisasi perpajakan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan sosialisasi langsung.
- Memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan
Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan, seperti e-filling, e-billing, dan e-tax refund.
- Menindak tegas pelanggaran pajak
Pemerintah telah menindak tegas pelanggaran pajak, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
- Mencegah pajak berganda internasional
Pajak berganda internasional dapat menyebabkan berkurangnya penerimaan pajak bagi negara. Upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam mencegah pajak berganda internasional:
- Menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
Pemerintah Indonesia telah menandatangani P3B dengan lebih dari 70 negara. P3B dapat membantu memastikan bahwa wajib pajak hanya akan dikenakan pajak satu kali atas penghasilan yang sama.
- Meningkatkan kerja sama dengan negara lain
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan kerja sama dengan negara lain dalam bidang perpajakan, seperti pertukaran informasi pajak dan kerja sama dalam penegakan hukum pajak.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pajak
Pemerintah telah meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat pajak melalui berbagai pelatihan dan pendidikan.
- Membangun sistem informasi perpajakan yang modern
Pemerintah telah membangun sistem informasi perpajakan yang modern untuk memudahkan administrasi perpajakan.
- Meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait
Pemerintah telah meningkatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti asosiasi pengusaha dan universitas, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak.
Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia telah membuahkan hasil, rasio pajak Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Rasio pajak Indonesia pada tahun 2022 adalah 10,41%, meningkat dari 9,59% pada tahun 2021. Tentunya pemerintah Indonesia tetap menghadapi tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan rasio pajak, meskipun telah mengalami peningkatan, rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah standar internasional yang mencapai 15-20%. Pemerintah Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan dalam meningkatkan rasio pajak, antara lain:
- Masih adanya ekonomi informal yang besar
Ekonomi informal di Indonesia masih relatif besar, yaitu sekitar 60% dari PDB. Subjek pajak yang bergerak di sektor ekonomi informal sulit untuk dikenakan pajak.
- Masih adanya anggapan bahwa pajak adalah beban
Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pajak adalah beban. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya kepatuhan pajak.
- Kompleksitas sistem perpajakan
Sistem perpajakan Indonesia masih relatif kompleks. Hal ini dapat menyulitkan wajib pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Referensi :
- Darussalam, & Septiadi, D. (2017). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda : Panduan, Interpretasi dan Aplikasi. Jakarta: Penerbit DDTC.
- Hapsari, M. A. (2021). Penyelesaian Permasalahan Pajak Berganda Internasional. Jurnal Justiciabelen, 86-99. doi:http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v2i2.2200
- Kusumowardhani, W. (2020). Seri Manajemen Perpajakan : PAJAK GANDA. Bogor: Guepedia
- Shin, K. (1969). International Difference In Tax Ratio. The Review of Economics and Statistics, 213-220
- Unsulangi, P. A. (2020). Akibat Hukum Pajak Ganda dalam Perspektif Hukum Internasional. Lex Et Societatis. doi:https://doi.org/10.35796/les.v8i2.28487
- Zakaria, J. (2018). Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Serta Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H