Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Pajak Internasional - Fenomena Pajak Berganda Internasional dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

15 Oktober 2023   21:16 Diperbarui: 15 Oktober 2023   21:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RENDAHNYA TAX RATIO DI INDONESIA

Selain fenomena pajak berganda internasional, rendahnya tax ratio di Indonesia juga menjadi perhatian serius. Tax ratio mengukur sejauh mana pendapatan pajak menyumbang terhadap PDB suatu negara. Rendahnya tax ratio di Indonesia mengindikasikan bahwa penerimaan pajak tidak mencukupi untuk mendukung berbagai program pemerintah dan pembangunan infrastruktur. Hal ini dapat dilihat dari tingginya tax ratio Indonesia yang masih di bawah standar internasional.

Sumber : BPS
Sumber : BPS

Penerimaan negara Indonesia dari sektor perpajakan menurut BPS sejak tahun 2021-2023 cenderung meningkat. Peningkatan ini tentunya sangat diharapkan pula mengalami kenaikan tax ratio mengingat Indonesia masih jauh di bawah rata-rata untuk tax ratio-nya.

Sumber : OECD
Sumber : OECD

Berdasarkan data dari OECD, Rasio pajak terhadap PDB di Indonesia meningkat 0,8 poin persentase dari 10,1% pada tahun 2020 menjadi 10,9% pada tahun 2021 namun peningkatan tersebut masih di bawah rata-rata global. 

Sumber : OECD
Sumber : OECD

Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan rasio pajak hingga 15%, tetapi mungkin akan menghadapi tantangan karena masalah struktural, seperti kontribusi pajak yang relatif kecil dari sektor pertanian dan tingginya tingkat pendapatan tidak kena pajak. Langkah-langkah fiskal baru yang diterapkan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 9,22% tahun depan.

Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tax ratio Indonesia adalah adanya pajak berganda. Pajak berganda dapat menyebabkan wajib pajak hanya membayar pajak di negara di mana pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat mengurangi penerimaan pajak Indonesia. Untuk meningkatkan tax ratio Indonesia, pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam penerapan P3B. Pemerintah juga perlu melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Menurut Shin (1969), Selain GNP per kapita dan rasio perdagangan luar negeri, faktor-faktor berikut ini mungkin bertanggung jawab atas perbedaan rasio pajak antar negara: ukuran distribusi pendapatan, komposisi industri, komposisi pengeluaran pemerintah, tingkat industrialisasi dan urbanisasi, tingkat perubahan harga, tingkat pertumbuhan penduduk, perkembangan sistem uang dan perbankan, tingkat monetisasi ekonomi, stabilitas politik, hibah atau pinjaman luar negeri, distribusi pendapatan fungsional, perkembangan sistem perdagangan, iklim dan kondisi geografis, tingkat pendidikan pembayar pajak, struktur pekerjaan, kekayaan, perkembangan pajak dan administrasi umum, perkembangan sistem jaminan sosial, serta ketergantungan politik dan militer terhadap negara-negara kuat lainnya, dan sebagainya.

Berikut adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tax ratio

  • kita dapat mengharapkan rasio pajak menjadi lebih tinggi ketika GNP per kapita lebih tinggi. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa pemerintah dapat menarik pajak dari surplus pendapatan total di atas kebutuhan fisik. Semakin tinggi pendapatan total, semakin besar bagian relatif dari surplus tersebut dan dengan demikian potensi rasio pajak. Hal ini memungkinkan bagi pemerintah untuk mengambil porsi pendapatan dari subsisten dan mengembalikannya kepada pembayar pajak. Dalam hal ini, rasio pajak bisa lebih tinggi bahkan jika per kapita GNP per kapita lebih rendah.
  • Ukuran perdagangan luar negeri diharapkan memiliki koefisien yang positif. Karena di banyak negara berkembang, sebagian besar pendapatan pendapatan yang tinggi berasal dari bea masuk, kita dapat memperkirakan bahwa semakin tinggi rasio perdagangan luar negeri, semakin tinggi pula rasio pajak.
  • Suatu negara yang memiliki tingkat inflasi yang lebih tinggi dapat memiliki rasio pajak yang lebih tinggi, jika negara tersebut memiliki sistem pajak progresif. Namun, jika suatu negara mengandalkan sistem pajak tidak langsung atau pajak penghasilan pribadi dan perusahaan yang proporsional, atau jika progresifitas pajak penghasilan pribadi dan perusahaan tidak signifikan, tingkat inflasi mungkin netral.
  • Pentingnya laju peningkatan dalam populasi. Jika populasi suatu negara tumbuh lebih cepat, maka dapat diperkirakan bahwa negara tersebut mungkin memiliki penerimaan pajak yang lebih rendah bahkan jika semua kondisi lainnya sama, karena jumlah untuk pembebasan pajak meningkat. Namun, jika porsi penerimaan pajak penghasilan sangat kecil, tingkat pertumbuhan penduduk yang lebih tinggi dapat meningkatkan rasio pajak karena pengeluaran konsumsi dan konsumsi dan dengan demikian pembayaran pajak penjualan akan meningkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun