Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4: Diskursus Income Tax Evasion, Allingham Sandmo

4 Oktober 2023   02:16 Diperbarui: 4 Oktober 2023   02:20 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : hachimicro.com

Ketidakpastian tentang perubahan peraturan perpajakan di masa depan juga memengaruhi perilaku penghindaran pajak. Allingham berpendapat bahwa semakin besar ketidakpastian ini, semakin besar insentif untuk menghindari pajak. Ketidakpastian dapat menciptakan lingkungan di mana individu atau perusahaan merasa perlu untuk mengambil tindakan proaktif untuk melindungi aset mereka dari perubahan perpajakan yang merugikan.

Kasus Tax Evasion

Fenomena tax evasion secara global merupakan masalah yang serius yang dapat merugikan pemerintah dan masyarakat. Menurut OECD, tax evasion diperkirakan merugikan pemerintah global sebesar 10% dari pendapatan pajak potensial. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, tax evasion juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam sistem pajak, karena hanya sebagian orang yang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. 

Kasus tax evasion dapat terjadi di berbagai negara dan pada berbagai sektor industri. Berikut adalah beberapa contoh kasus tax evasion yang pernah terjadi:

  • Kasus Panama Papers: Kasus Panama Papers adalah kebocoran data rahasia perusahaan hukum Mossack Fonseca yang berpusat di Panama. Data tersebut menunjukkan bahwa Mossack Fonseca telah membantu kliennya untuk mendirikan perusahaan offshore dan menghindari pajak. Kasus ini melibatkan banyak tokoh terkenal, termasuk politisi, pengusaha, dan selebriti.
  • Kasus Apple: Apple pernah dituduh melakukan tax evasion di berbagai negara, termasuk Australia, Irlandia, dan Amerika Serikat. Apple diduga memanfaatkan celah dalam peraturan pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Kasus Google: Google pernah dituduh melakukan tax evasion di Inggris. Google diduga memanfaatkan celah dalam peraturan pajak untuk menghindari membayar pajak yang lebih besar.
  • Kasus Al Capone: Al Capone adalah gangster terkenal di Amerika Serikat pada era 1920-an dan 1930-an. Al Capone pernah dituduh melakukan tax evasion atas penghasilannya dari bisnis ilegalnya.
  • Kasus Rafael Alun Trisambodo: Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Rafael diduga melakukan tax evasion dengan cara tidak melaporkan penghasilannya secara benar.

Kasus-kasus tax evasion ini menunjukkan bahwa tax evasion dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk individu maupun perusahaan, dan dapat terjadi di berbagai sektor industri. Tax evasion dapat merugikan pemerintah dan masyarakat karena mengurangi pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, tax evasion juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam sistem pajak, karena hanya sebagian orang yang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.

Penting untuk ditekankan bahwa tax evasion adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi perdata. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhi kewajiban pajaknya dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menanggulangi Tax Evasion

Menurut Allingham dan Sandmo, berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tax evasion

1. Meningkatkan Tarif Pajak dengan Bijak

Allingham dan Sandmo menunjukkan bahwa semakin tinggi tarif pajak, semakin besar insentif bagi individu atau perusahaan untuk menghindari pajak. Namun, ini tidak berarti bahwa pemerintah harus selalu menurunkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah perlu mengevaluasi tarif pajak dengan bijak, mempertimbangkan keseimbangan antara penghasilan yang diperoleh dari pajak dan potensi penghindaran pajak. 

2. Peningkatan Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun