Masih ingat kah kasus RS Sumber Waras yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang beberapa bulan kemarin menjadi topik pembicaraan ?
kasus tersebut dimulai dengan laporan dari BPK mengenai hasil audit yang menyatakan bahwa ada temuan yang mengakibatkan negara rugi hampir Rp. 191 Miliar( bisa dilihat disini )
Kemudian setelah itu ada lagi hasil audit BPK terhadap DPR RI yang hasilnya menyatakan bahwa ada anggaran fiktif mengenai kunjungan kerja (kunker) anggora DPR RI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp. 945 Miliar (bisa dilihat disini)
Kedua kasus diatas menjadi bahan perbincangan karena baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun dari anggota DPR RI menepis hasil audit dari BPK tersebut sampai-sampai Gubernur DKI Jakarta mnyebut laporan BPK ngaco.
Untuk masyarakat awam mungkin masih banyak yang belum mengetahui sebenarnya bagaimana sih auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan. Dalam kesempatan kali ini saya akan mengupas sedikit mengenai cara auditor dalam mengaudit secara umum.
"for your info, saya mendapatkan mata kuliah audit selama 2 semester di semester 4 (mata kuliah audit) mendapatkan nilai A dan di semester sekarang semester 5 ( mata kuliah audit sektor publik) dan tulisan ini merupakan revisi dari tulisan sebelumnya yang sudah saya hapus karena tulisan yang sebelumnya dengan judul yang sama terlalu singkat mengakibatkan kesalahpahaman maka dari itu saya merevisi dan melengkapinya"
Sebenarnya, audit tidak hanya berfokus pada laporan keuangan saja. Ada beberapa jenis audit diantaranya yaitu audit keuangan, audit kinerja, audit sistem informasi, audit sistem pengendalian, audit dengan tujuan tertentu, kemudian audit yang mengaudit pemerintah disebut dengan audit sektor publik yang dilakukan oleh BPK atau BPKP.
Semua jenis audit mempunyai prinsip dan tujuan yang sama yaitu untuk mengevaluasi suatu proses atau kegiatan apakah berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, standar yang ditetapkan oleh suatau entitas/lembaga serta sesuai tidaknya dengan hukum yang ada di negara yang bersangkutan. Bila tidak berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, standar, ataupun hukum yang ada maka akan ada yang dinamakan dengan temuan audit. Temuan audit merupakan sebuah penyimpangan yang terjadi dikarenakan suatu proses tidak sesuai dengan aturan, prosedur, standar, serta hukum yang ada.
Secara umum, semua jenis audit mempunyai satu siklus yang sama seperti yang dikatakan oleh I Gusti Agung Rai dalam bukunya yaitu :
Memahami entitas
Tujuan dari siklus yang pertama ini untuk memperoleh informasi yang bersifat umum mengenai semua bidang dan aspek dari suatu entitas/lembaga/perusahaan yang akan di audit.