Dasar hukum yang berkaitan dengan sub-pokok bahasan ini ialah Pasal 29 Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi kelalaian tersebut harus lebih dulu diselesaikan melalui mediasi.
- Analisis
      Seperti yang sudah disinggung dalam pendahuluan, jika dilihat dari aspek pidana, penyelesaian sengketa pada malpraktik haruslah dimulai dari mediasi. Hal ini tercantum pada Pasal 29 UU Kesehatan yang berisikan kelalaian tersebut harus lebih dulu diselesaikan melalui mediasi. Jika tindakan mediasi tidak membuahkan hasil, maka pihak yang dirugikan dapat mengambil jalur hukum atau pidana sebagai jalan terakhirnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (Dr.  Tresno Novianto, 2017) :
1. Unsur perbuatan hukum dilakukan oleh subjek hukum, subjek hukum yang dimaksud adalah manusia atau badan hukum, sehingga pihak penuntut dapat menuntut tenaga medis ataupun rumah sakit yang merugikan pihak penuntut.
2. Unsur adanya kesalahan, unsur kesalahan yang dimaksud dapat diukur dari kelalaian kecil (culpa lewis) atau kelalaian besar (culpa lata)
3. Kesalahan yang dimaksud ialah yang terdapat pada Teori Pertanaggungjawaban Pidana, dalam Teori Pertanaggungjawaban Pidana, terdapat 3 arti kesalahan: kesalahan dalam arti seluas-luasnya atau pertanggung jawaban pidana, kesalahan dalam arti bentuk yaitu kesengajaan atau kealpaan.
4. Unsur perbuatan bersifat melawan hukum, sifat melawan hukum ini dapat dilihat dari kelakuan, keadaan, akibat tertentu yang dilarang oleh Undang-undang.
5. Pelaku dianggap mampu bertanggung jawab, pelaku yang dimaksud berarti pelaku yang sadar akan perbuatannya, atau dapat dikatakan memiliki akal pikiran yang sehat.
6. Tidak ada alasan penghapus pidana, tindakan yang dilakukan, tidak memiliki unsur penghapus pidana.
- Kesimpulan
      Suatu sengketa yang terjadi dalam ranah dunia kesehatan khususnya yang diakibatkan oleh kelalaian harus melalui tahapan mediasi. Hal ini berkaitan dengan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 29 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa. Jika penuntut dan yang dituntut tidaklah menemukan jalan tengah lewat tahapan mediasi, maka selanjutnya boleh dilanjutkan ketahapan jalur hukum. Namun, dalam jalur hukum, untuk menentukan sanksi yang akan diberikan harus memenuhi beberapa unsur untuk dijadikan pertimbangan. Unsur-unsurnya antara lain dilakukan oleh subjek hukum, adanya unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, pelaku dapat bertanggung jawab dan tidak memiliki unsur penghapus pidana.
Bagaimana hubungan Dokter dan Pasien dalam Aspek Perdata serta PertanggungJawaban Dokter atas Kegiatan Malpraktik?
- Pendahuluan permasalahan
      Dalam sebuah sengketa, pastinya terdapat pihak-pihak yang saling berhubungan. Jika disambungkan ke dalam kasus malpraktik, pihak-pihak yang bersengketa antara lain ialah dokter dan pasien. Hubungan antara dokter dan pasien ini menurut hukum ialah berada dalam suatu perikatan (Yosua David Mantiri, 2019). Di mana perikatan ini muncul akikbat adanya persetujuan atau Undang-undang. Dalam suatu perikatan, terdapat prestasi yang mana merupakan kewajiban untuk setiap pihak yang terikat. Jika pihak-pihak yang terikat melakukan wanprestasi atau melanggar prestasi, maka pihak yang melanggar harus melakukan pertanggung jawaban atas pelanggaran yang ia lakukan. Pihak yang dirugikan pun dapat meminta ganti rugi akibat kelalaian tenaga kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
- Dasar Hukum