Mohon tunggu...
Deasyna AlyssaPutri
Deasyna AlyssaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FH UI 2020

Mahasiswa FH UI 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Malpraktik Ditinjau dari Berbagai Aspek Hukum

11 April 2021   00:02 Diperbarui: 11 April 2021   00:03 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

            Hukum kesehatan belum lama lahir di Indonesia. Hukum ini Hukum kesehatan ini berfungsi untuk menjaga hak pasien serta pula melindungi hak dokter atau tenaga medis lainnya. Hukum ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dengan kepastian-kepastian hukumnya (Prof. Dr. Budi Sampurno, S.H, 2011). Peraturan-peraturan yang mengatur tentang hukum kesehatan pastinya mencoba untuk menghindari serta mengatasi masalah yang kerap terjadi dalam dunia kesehatan. Terdapat banyak sekali kasus-kasus yang terjadi dan hal ini menjadi krusial dikarenakan menyangkut keselamatan nyawa seseorang. Dari sekian banyak kasus yang terdapat di dunia kesehatan, terdapat salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia yang bukan lain ialah malpraktik. Malpratik atau malapraktik ini sendiri menurut KBBI ialah sebuah praktik yang salah, tidak tepat juga yang melanggar undang-undang maupun kode etik. Sedangkan secara etimologi, malpraktik berasal dari kata malpractice yang memiliki makna cara tindakan atau mengobati yang salah (Yosua David Mantiri, 2019). Sehingga dapat disimpulkan bahwa malpraktik merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan cara yang menyalahi peraturan.

            Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus malpraktik ini sangatlah marak terjadi di Indonesia. Menurut data yang diberikan oleh Tempo.co, terdapat 182 kasus malpraktik di Indonesia sampai tahun di 2012 silam. Dari kasus-kasus tersebut, 60 kasus diantaranya dilakukan oleh dokter umum, 49 kasus dilakukan oleh dokter bedah, 33 kasus dari dokter kandungan dan 16 kasus dokter spesialis anak, serta sisa kasus lain yang terjadi dibawah 10 laporan (Tempo.co, 2013). Salah satu contoh kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia adalah kasus Rumah Sakit Grha Kedoya yang berlokasi di Kebon Jeruk. Dalam kasus tersebut, Stefy seorang wanita yang berumur 28 tahun mengaku bahwa Rumah Sakit Grha Kedoya melakukan tindakan tanpa seperjuannya. Dokter yang membedahnya melakukan operasi pengangkatan kista. Namun, sang dokter mengambil kedua Rahim Stefy tanpa persetujuannya yang pada akhirnya mengakibatkan ia tidak dapat memiliki keturunan (Untung Widyanto, 2018). Hal ini dapat dikatakan sebagai salah satu tindakan dari malpraktik, karena dokter tidak melakukan pekerjaannya sesuai prosedur.

            Dalam Undang-undang Kesehatan sendiri diatur dalam beberapa pasal mengenai malpraktik. Pertama, terdapat dalam Pasal 58 ayat 1 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berisikan bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi akibat kelalaian dari pelayanan kesehatan yang diterimanya. Lalu, diatur juga di Pasal 29 di UU yang sama mengatakan bahwa kelalaian tersebut harus lebih dulu diselesaikan melalui mediasi. Malpraktik dapat sangat merugikan pihak dokter maupun pasien. Akibat yang dapat ditimbulkan dari malpraktik dari sisi dokter adalah tanggung jawab secara pidana, perdata dan administrative (Joko Nur Sariono, 2001).

            Pada artikel ini, akan membahas secara lebih dalam mengenai penyelesaian sengketa terhadap malpraktik secara pidana, hubungan dokter dan pasien serta pertanggungjawaban dokter dalam aspek perdata dan pembahasan juga akan melingkupi mengenai kewajiban administrasi yang dilanggar oleh dokter atas tindakan malpraktik.

 

POKOK PERMASALAHAN

Berdasarkan dari pendahuluan di atas, artikel ini akan mencakup beberapa pokok permasalahan sebagai berikut:

  • Bagaimana penerapan penyelesaian sengketa malpraktik dari aspek pidana?
  • Bagaimana hubungan dokter dan pasien dalam aspek perdata serta pertanggungjawaban dokter atas kegiatan malpraktik?
  • Kewajiban administrasi apa saja yang dilanggar dalam malpraktik?

PEMBAHASAN 

Bagaimana Penerapan Penyelesaian Sengketa Malpraktik dari Aspek Pidana?

  • Pendahuluan permasalahan

            Dalam menyelesaikan sengketa, tidak jarang para pihak yang terikat sengketa langsung mengambil jalur hukum. Bukanlah hal yang jarang bahwa para pesengketa sering kali terbawa emosi sehingga tidak menghiraukan alur dari penyelesaian sengketanya itu sendiri. Dalam hal kesehatan, sebuah sengketa yang terjadi dari sebuah kelalaian harus melewati proses mediasi terlebih dahulu. Hal ini merupakan tindakan yang dilakukan agar kedua belah pihak mungkin dapat mendapatkan titik temu dari permasalahannya. Namun, apabila para pihak tidak juga mendapatkan titik temunya lewat mediasi, barulah diperbolehkan untuk membawa sengketa ini ke jalur hukum.

  • Dasar Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun