Mohon tunggu...
Deasy Maria
Deasy Maria Mohon Tunggu... karyawan swasta -

kosong\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mangan Ora Mangan Sing Penting Connect

22 Desember 2013   20:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:36 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_285414" align="aligncenter" width="512" caption="Foto Bersama Sebagian Orang Tua Siswa kelas 7 SMPN 115 Jakarta"]

138771820488931543
138771820488931543
[/caption]

Pada kesempatan tersebut, Mas Valentino mengatakan bahwa upaya pemblokiran konten pornografi atau konten berbahaya lainnya di Indonesia memang masih terus diupayakan oleh pemerintah. Pada kenyataannya memang terkesan lamban dalam mengatasi masalah ini. Bahkan perusahaan-perusahaan besar internet di dunia, seperti Microsoft dan Google terus berupaya menapis konten-konten yang mengandung pelecehan terhadap anak-anak. Semua pihak terus berupaya, namun seiring dengan itu membanjir pula konten-konten berbahaya baru lainnya di "jagat maya".

Oleh karena itu, Mas Valentino mengajak semua orang untuk melakukan upaya mandiri, yaitu upaya untuk melaporkan setiap konten berbahaya bila ditemukan dan menghentikan broadcast konten pornografi walau dengan alasan lelucon sekalipun melalui smartphone mereka. Termasuk dengan tindakan yang kurang terpuji ketika "meng-share" pornografi anak melalui akun jejaring sosial.

[caption id="attachment_285416" align="aligncenter" width="512" caption="Pembukaan Kegiatan"]

13877183411718395613
13877183411718395613
[/caption]

Lebih lanjut menurut Mas Valentino, sepertinya semua orang lupa  bahwa dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit. Pelanggaran atas pasal tersebut tertuang dalam Pasal 29,  di mana disebutkan bahwa dapat dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Semua jari menuding dan mengolok-olok para korban pornografi anak, dan merasa hal biasa ketika melihat orang lain dengan bebas menyebarluaskan konten pornografi anak.  Selain menghadapi ancaman hukum, para korban pornografi (khususnya yang berusia anak-anak)  juga menghadapi masalah serius dalam memulihkan kondisi psikis mereka karena berhadapan dengan sanksi sosial dari masyarakat luas. Oleh sebab itu, penegak hukum diharapkan dapat bertindak "tegas" dan adil terhadap para penyebar konten-konten pornografi anak tersebut.

***

[caption id="attachment_285418" align="aligncenter" width="512" caption="Orang Tua Siswa Kelas 9, serius memperhatikan paparan nara sumber"]

13877185381397579593
13877185381397579593
[/caption]

Kegiatan ke empat  dan ke lima, dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2013 di sekolah yang sama yaitu di SMP Negeri 115, Tebet, Jakarta Selatan.

Kegiatan pertama pada hari tersebut dilaksanakan pada jam 8 pagi WIB, yaitu untuk orang tua siswa kelas 9. Walau molor beberapa menit, kegiatan dibuka dengan sambutan wakil kepala sekolah dan perwakilan dari komite sekolah.

Sebagai nara sumber, selain Mas Valentino, juga hadir Mbak Christie dan dua Finalis Duta Internet Sehat dan Aman tahun 2013, yaitu Clarensia Michelle dan Alicia Kartika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun