Mohon tunggu...
Deasy Maria
Deasy Maria Mohon Tunggu... karyawan swasta -

kosong\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pemenuhan Pendidikan di Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal

4 April 2014   13:12 Diperbarui: 4 April 2017   17:02 5321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini baru angka-angka saja, belum lagi melihat kenyataan di lapangan terkait kondisi sekolah dan ketersediaan guru hingga pengukuran standar kelulusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Masih banyak faktor keberhasilan pemerataan kesempatan dan kualitas pendidikan yang dapat dijadikan tolak ukur.

Pendidikan di Daerah 3 T

Persoalan pemerataan pendidikan, dapat dipahami dengan adanya kondisi penduduk usia sekolah di daerah 3T yaitu daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal. Sebagaimana dijelaskan melalui situs resmi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-LK) Dikmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (pkplkdikmen.net 8/10/2013). Beberapa  permasalahan  penyelenggaraan pendidikan di daerah-daerah ini  antara lain karena kurangnya persediaan tenaga pendidik, distribusi tidak seimbang, insentif rendah, kualifikasi dibawah standar, guru-guru yang kurang kompeten, serta ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang ditempuh, penerapan kurikulum di sekolah belum sesuai dengan mekanisme dan proses yang distandarkan. Disamping itu, permasalahan angka putus sekolah juga masih relatif tinggi  menimbulkan persoalan lain.

Terkait hal tersebut, menurut Direktorat PK-LK,  pendidikan di daerah 3T perlu dikelola secara khusus dan sungguh-sungguh supaya bisa maju sejajar dengan daerah lain. Hal ini bisa terwujud bila ada perhatian dan keterlibatan dari semua komponen bangsa ini, baik yang ada di daerah maupun di pusat.

Merespon beberapa yang disebutkan tersebut, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 72 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, yaitu pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi, memberikan beberapa solusi antara lain  salah satunya peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dalam Mendukung Terselenggaranya Pendidikan Layanan Khusus (PLK)

Peranan TIK dalam Pendidikan Layanan Khsusus

Perkembangan TIK dalam mendukung dan menyukseskan terselenggaranya Pendidikan Layanan Khusus (PLK) harus diakui bahwa memang sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 72 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus khususnya pada pasal 3 ayat 1 tentang program layanan pendidikan  yang kemudian dijabarkan dalam pasal 5 huruf (e) disebutkan bahwa salah satu program layanan yang dimaksud dapat berupa pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT.

Kemudian dalam pasal 8 Permendikbud tersebut juga disebutkan bahwa Proses pembelajaran PLK dilaksanakan dengan memperhatikan sistem pembelajaran yaitu tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan, waktu pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara, pendidik dan peserta didik dan  sistem pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri. Hal ini memberi ruang penyelenggara PLK untuk memanfaatkan TIK.

Terkait dengan perluang pemanfaatan TIK tersebut, pada pasal 8 ayat 3 memang disebutkan dengan jelas bahwa sistem pembelajaran dapat menggunakan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

Pertanyaannya, siapa yang menyediakan infrastrukturnya dan siapa yang menyediakan konten (materi) pendidikan  maupun pendidik untuk menyelenggarakan sekolah jarak jauh? Tanpa mengesampingkan kementerian yang lain, dalam persoalan ini memang perlu membangun kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tentu dalam masalah konten pendidikan dan tenaga pengajar merupakan TUPOKSI dari kemendikbud, sedangkan untuk membangun infrastruktur TIK seharusnya kemenkominfo memiliki porsi terbesar walaupun kemendikbud sendiri telah mampu membangun beberapa infrastruktur TIK namun dalam kapasitas terbatas melalui Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun