Mohon tunggu...
Deasy Maria
Deasy Maria Mohon Tunggu... karyawan swasta -

kosong\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

28 April 2014   13:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:07 1662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

***

Terkait penjelasan dan kegiatan yang terlaporkan di atas, menurut kami, penanganan kasus pedofil baik dalam kehidupan nyata (apalagi di lingkungan sekolah) dan dunia maya, seharusnya tidak dianggap sebagai masalah biasa lagi dan dianggap enteng.

Mungkin bagi sebagian orang tua yang mengaku sudah melek TIK, apalagi di kota-kota besar, sudah merasa percaya diri, mampu dan memiliki cara yang tepat untuk mengawasi anak dan remaja mereka, walaupun ancaman tersebut tetap ada. Namun bagaiaman dengan kota-kota kecil di Indonesia? Menurut pengamatan kami pemahaman, pengetahuan yang mendorong kepedulian orang tua bahkan guru dan pemerintah daerah masih cukup rendah. Oleh karenanya memang  diperlukan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, relawan TIK, komunitas atau LSM untuk terus memberikan pencerahan kepada mereka.

Terkait regulasi, mulai rencana pengesahan Peraturan Menteri Kominfo terkait pemblokiran situs bermuatan negatif hingga saat ini belum ada kejelasannya, karena masih menuai pro dan kontra dengan alasan "mengebiri kebebasan berekspresi dan mengungkapkan pendapat", padahal kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga menyebutkan adanya pembatasan kebebasan tersebut termasuk diatur peraturan perundang-undangan dibawahnya. (Lihat ulasan kami yang berjudul : Dukung RPM Kemkominfo Mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif!)

Entah atas pertimbangan dan keraguan apa, namun rentetan peristiwa pelecehan anak di dunia maya setidaknya  dapat dengan arif dan bijaksana menjadi pertimbangan pemerintah untuk merealisasi PERMEN yang direncanakan tersebut. Namun demikian kami masih bersyukur beberapa organisasi yang melakukan penapisan situs dengan konten negatif terus melalukan jasa layanannya yang bersifat pilihan bagi pengguna, termasuk berbagai ISP di Indonesia dengan konsisten terus melakukan pemblokiran yang sama, khususnya untuk sistus dengan konten pornografi. Semoga saja situs-situs lain yang bermuatan negatif lainnya juga turut menjadi perhatian utama.

Kemudian regulasi lain terkait perlindungan anak  baik KUHP dan Peraturan Perundangan Lainnya, setidaknya dapat dievaluasi untuk direvisi agar terhindar dari multi tafsir bahkan saling bertentangan, sehingga diharapkan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dan saling melengkapi dalam penanganan berbagai kasus hukum perlindungan anak di Indonesia.

Tidak berlebihan, bila kita semua sama-sama melakukan evaluasi dan berbagai upaya dalam mendorong Pemerintah meningkatkan pelayanan dan kepeduliannya, agar kasus-kasus pelecehan terhadap anak dan remaja dapat ditekan seminim mungkin. Selalu merespon dengan cepat dan tegas dalam menindak para pelaku pelecehan anak dan remaja di Indonesia sesuai hukum yang berlaku, namun tetap mengingat pentingnya penanganan dan rehabilitasi korban. Sehingga dengan demikian diharapkan pula, berbagai media online perlu juga mempertimbangkan kode etik, terutama hukum yang terkait dengan perlindungan anak untuk tidak menjadikan korban sebagai fokus pemberitaan semata.

Baca juga artikel lain kami yang terkait :


  1. Waspada Predator Seksual Online
  2. Sebagian Besar Siswa SD Sudah "Biasa" Melihat Konten Porno di Internet
  3. Remaja Tidak Menyadari Bahawa Bahaya Mengancam Mereka
  4. Hati-hati terhadap Modus Predator Seks Online yang Mengancam Anak Anda!
  5. Tidak Tau, Enggan atau Cuek Melakukan Proteksi Internet Pada Anak?
  6. Ketika Anak Berbicara dan Terpengaruh dengan Seks
  7. Tunggu Anak Diperkosa Baru Sadar
  8. Menjaga Privasi dan Aktivitas Online dari Pelacakan
  9. Perlukah Aturan Penggunaan Smartphone Untuk Anak Anda?
  10. Jangan Ngeyel, Semua Bisa 'Direkam'!
  11. Hati-hati, 88% Video dan Foto 'Dewasa' Milik Pribadi Tersebar di Internet!
  12. Menyedihkan, Mengorbankan Masa Depan Hanya Karena Internet?
  13. Jangan Terlalu Cuek, Anak Telanjang di Internet Baru Tau Rasa!
  14. Memangnya Ortu 'Gaptek' Nggak Bisa Ngawasin Remaja?
  15. Mengawasi dan Mengevaluasi Kebiasaan Anak Menggunakan Internet
  16. Jangan Anggap Remeh Remaja dalam Memanfaatkan Internet !
  17. Awas ! Gadget Hilang, Privasi Terancam !
  18. Kasus Video Porno: Pemerintah Lamban, Rakyat Juga Bisa Bertindak
  19. DNS Nawala Telah 'Menapis' 662.008 Situs Per 4 Juli 2013
  20. Opini: Kemkominfo "Setengah Hati" dalam Pemblokiran Situs "Berbahaya"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun