[caption id="attachment_304817" align="aligncenter" width="628" caption="Ilustrasi webistry.net"][/caption]
Pasca terungkapnya beberapa kasus pelecehan pada anak dan tertangkapnya pelaku pedofil beberapa waktu yang lalu, menuai berbagai kecaman, cacian, sekaligus keprihatinan berbagai kalangan, khususnya orang tua terhadap perlindungan anak di Indonesia.
Mungkin karena menyangkut salah satu institusi pendidikan yang dianggap paling terkemuka di Jakarta dan terungkapnya pelaku pedofil yang mengoleksi ribuan gambar pornografi anak di Indonesia, kemudian menyita perhatian banyak orang terhadap pentingnya perlindungan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pergaulannya di dunia "maya", khususnya jaminan penegakan hukum yang pasti dan tegas tanpa pandang bulu.
Kalau saja mau jujur, sebenarnya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di Indonesia (di bawah 18 tahun) sudah banyak terjadi. Namun karena berbagai alasan, kasus seperti ini masih sangat tertutup karena berbagai pertimbangan, baik atas permintaan orang tua, atau karena alasan lain terkait aturan, kode etik yang mengikat beberapa institusi negara yang menangani permasalahan perlindungan anak, termasuk juga komunitas maupun kalangan profesional yang menangani persoalan yang sama, maka tidak semua kasus tersebut terekspos melalui media online.
Belum lagi, banyak kasus yang lain yang terpaksa masih ditutupi keluarga korban karena alasan aib, atau bagi korban itu sendiri merasa ketakutan karena di bawah ancaman pelaku sehingga tidak berani mengungkap kasus seperti ini, apalagi membawanya ke ranah hukum.
Dengan kenyataan ini, ancaman pelecehan anak dan remaja selama ini, seolah-olah masih dianggap biasa-biasa saja, dan mungkin kebanyakan orang tua masih percaya diri, bahwa anak-anak mereka masih terkawal dan diawasi, sehingga tidak percaya atau menganggap enteng bahwa ancaman pelecehan pada anak bisa menimpa anak-anak mereka.
Namun setelah dua kasus yang cukup besar yang sampai saat ini masih diusut hingga tuntas, kemudian beberapa orang tua menaruh kewaspadaan terhadap kemungkinan yang dapat saja terjadi pada anak-anak mereka.
Kalau saja dijabarkan, tidak saja secara perorangan, banyak LSM, Komunitas, Relawan bahkan Psikolog yang selama ini telah banyak memberikan peringatan dini kepada orang tua maupun pemerintah terhadap ancaman pelecehan seksual pada anak di Indonesia. Dengan berbagai macam artikel online, penyuluhan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat terhadap perlindungan anak di Indonesia.
***
Terkait masalah yang diungkapkan di atas, IDKITA Kompasiana, yang sejak awal berdirinya memfokuskan diri dalam perlindungan anak dan remaja dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia, dalam 3 minggu belakangan ini diundang dalam beberapa diskusi formal/informal, talkshow, sosialisasi hingga workshop tentang "Parenting Control", termasuk terlibat bersama Kongres Wanita Indoensia (Kowani) dalam melakukan konsultasi dengan Ditjen Paudni (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini) kementerian pendidikan dan kebudayaan pada hari selasa, tanggal 22 April 2014.
[caption id="attachment_304810" align="aligncenter" width="600" caption="Pertemuan dengan Ditjen Paudni (Koleksi IDKITA)"]
Dalam kesempatan ini kami tidak akan membahas secara detil beberapa kegiatan dimaksud, namun terdapat dua kegiatan dialog dan workshop pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk orang tua/wali siswa SD di dua sekolah di wilayah Jakarta dan Tanggerang, yang mengusung tema utama perlindungan anak dan remaja dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, dengan dukungan dan kersajama Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dan PT. Indosat Tbk.
[caption id="attachment_304811" align="aligncenter" width="600" caption="Dialog dan Sosialisasi di SDI Al-Azhar 17, Bintaro (Koleksi : SDI Al-Azhar 17)"]
Kegiatan pertama diadakan di SDI Al-Azhar 17, Bintaro. Jl.Bonjol No: 9 Pondok Betung, Pondok Aren, Tanggerang Selatan, pada kamis 17 April 2014.
Awalnya kegiatan ini direncana untuk siswa SDI Al-Azhar 17 tersebut, kemudian diganti berupa dialog dan sosialisasi untuk orang tua/wali murid, mengingat isu atau kasus yang tengah hangat diperbincangkan di media online.
Kegiatan diawali dengan doa bersama dan sambutan kepala sekolah SDI Al-Azhar 17, kemudian dilanjutkan dengan dialog yang penuh kekeluargaan, rileks namun serius dalam membahas upaya perlindungan anak dan remaja dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
[caption id="attachment_304812" align="aligncenter" width="600" caption="Peserta Dialog dan Sosialisasi di SDI Al-Azhar 17, Bintaro (Koleksi : SDI Al-Azhar 17)"]
Seperti biasanya, dalam paparannya, Mas Valentino, selain mengemukakan data, fakta dan berbagai tips, juga mengajak orang tua untuk berdialog tentang kebiasaan anak dalam memanfaatkan TIK, khususnya melalui smartphone mereka.
Tak terasa, waktu berjalan begitu cepat, sambutan dan pelayanan yang sangat ramah oleh panitia (orang tua dan guru) untuk sosialiasi dan dialog yang dimulai sejak pukul 9 pagi, harus diakhiri pada pukul 11.30, padahal masih banyak materi "Parental Control" yang ingin diperdalam oleh orang tua/wali siswa maupun guru. Namun demikian paling tidak pemahaman kepada orang tua dan ajakan untuk lebih peduli dalam pengawasan dan penangan anak dalam pemanfaatan TIK dapat diterima dengan baik oleh kurang lebih 100 peserta.
[caption id="attachment_304813" align="aligncenter" width="600" caption="Foto Bersama Panitia Dialog dan Sosialisasi di SDI Al-Azhar 17, Bintaro (Koleksi : SDI Al-Azhar 17)"]
***
Kegiatan Kedua dilaksanakan di Sekolah Kembang yang merupakan salah satu sekolah swasta di daerah Kemang Bangka, dimana diselenggarakan pendidikan untuk playgroup umur 2-4 tahun, TK A dan TK B, serta SD kelas 1-6.
[caption id="attachment_304814" align="aligncenter" width="600" caption="Sekolah Kembang, Jl. Kemang II no.1 Kemang, Jakarta Selatan (Koleksi: Sekolah Kembang)"]
Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2014, berupa dialog bersama orang tua/wali siswa.
Tidak berbeda jauh dengan apa yang dibahas yang dibahas di SDI Al-Azhar 17, Bintaro. Isu dan kasus pedofil menjadi topik pembahasan dibawah tema "perlindungan anak dan remaja dalam pemanfaatan TIK"
Dalam kegiatan ini, tidak banyak orang tua yang hadir, kurang dari 25 orang tua/wali siswa dan guru ikut serta dalam dialog dan diskusi ini.
[caption id="attachment_304815" align="aligncenter" width="600" caption="Suasana Dialog Di Sekolah Kembang (Koleksi : Sekolah Kembang)"]
Walau jumlah peserta hanya sedikit yang datang, namun antusias orang tua/guru dalam menggali lebih dalam pemicu persoalan pedofil di dunia maya serta cara penanggulangannya berjalan dengan lancar dan dapat diterima dengan baik oleh peserta.
[caption id="attachment_304816" align="aligncenter" width="600" caption="Walau sedikit Orang Tua Siswa dan Guru antusias berdiskusi (Koleksi : Sekolah Kembang)"]
Kepada dua sekolah yang dikunjungi IDKITA, diberikan beberapa saran, agar sekolah (Pendidik) dan orang tua harus dapat bekerjasama dan menjalin komunikasi yang baik dalam menanggulangi ancaman pelecehan seksual terhadap anak.
Selain tetap mengedepankan pendidikan Agama, etika dan moral, baik di sekolah maupun di rumah. Khsusnya terhadap orang tua, ditekankan bahwa "moms rules" dalam mendidik disiplin anak di rumah harus ditegakan tanpa kelonggaran dan dispensasi, minimal dalam aktivitas rutin dan wajib yang telah diturunkan sejak nenek moyang kita. Misalnya, untuk waktu makan, tidur, ibadah, mandi, dan belajar. Ketika anak diberikan kelonggaran terhadap aktivitas rutin ini, maka orang tua akan menemukan kesulitan dalam upaya menegakan displin lain, termasuk upaya pencegahan dan penangan permasalahan-permasalahan anak pada umumnya, termasuk pemanfaatan TIK.
Sedangkan untuk penanganan secara teknis untuk memproteksi anak dalam berselancar dalam memanfaatan TIK, diharapkan setiap orang tua dapat menggunakan aplikasi Parental Control pada Smartphone, PC/Laptop anak.
Apabila tidak memahami dapat bertanya atau mencari literatur tentang aplikasi-aplikasi tersebut. Seperti tulisan kami yang berjudul Amankan Anak Menggunakan Smartphone Dengan “NQ Family Guardian”, Memasang Parental Controls pada Windows 7 (Tutorial Dasar), Mengatur Parental Controls pada Windows 7 (Tutorial Lanjutan) dan lain-lain sesuai dengan operating system yang digunakan.
***
Terkait penjelasan dan kegiatan yang terlaporkan di atas, menurut kami, penanganan kasus pedofil baik dalam kehidupan nyata (apalagi di lingkungan sekolah) dan dunia maya, seharusnya tidak dianggap sebagai masalah biasa lagi dan dianggap enteng.
Mungkin bagi sebagian orang tua yang mengaku sudah melek TIK, apalagi di kota-kota besar, sudah merasa percaya diri, mampu dan memiliki cara yang tepat untuk mengawasi anak dan remaja mereka, walaupun ancaman tersebut tetap ada. Namun bagaiaman dengan kota-kota kecil di Indonesia? Menurut pengamatan kami pemahaman, pengetahuan yang mendorong kepedulian orang tua bahkan guru dan pemerintah daerah masih cukup rendah. Oleh karenanya memang diperlukan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, relawan TIK, komunitas atau LSM untuk terus memberikan pencerahan kepada mereka.
Terkait regulasi, mulai rencana pengesahan Peraturan Menteri Kominfo terkait pemblokiran situs bermuatan negatif hingga saat ini belum ada kejelasannya, karena masih menuai pro dan kontra dengan alasan "mengebiri kebebasan berekspresi dan mengungkapkan pendapat", padahal kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga menyebutkan adanya pembatasan kebebasan tersebut termasuk diatur peraturan perundang-undangan dibawahnya. (Lihat ulasan kami yang berjudul : Dukung RPM Kemkominfo Mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif!)
Entah atas pertimbangan dan keraguan apa, namun rentetan peristiwa pelecehan anak di dunia maya setidaknya dapat dengan arif dan bijaksana menjadi pertimbangan pemerintah untuk merealisasi PERMEN yang direncanakan tersebut. Namun demikian kami masih bersyukur beberapa organisasi yang melakukan penapisan situs dengan konten negatif terus melalukan jasa layanannya yang bersifat pilihan bagi pengguna, termasuk berbagai ISP di Indonesia dengan konsisten terus melakukan pemblokiran yang sama, khususnya untuk sistus dengan konten pornografi. Semoga saja situs-situs lain yang bermuatan negatif lainnya juga turut menjadi perhatian utama.
Kemudian regulasi lain terkait perlindungan anak baik KUHP dan Peraturan Perundangan Lainnya, setidaknya dapat dievaluasi untuk direvisi agar terhindar dari multi tafsir bahkan saling bertentangan, sehingga diharapkan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dan saling melengkapi dalam penanganan berbagai kasus hukum perlindungan anak di Indonesia.
Tidak berlebihan, bila kita semua sama-sama melakukan evaluasi dan berbagai upaya dalam mendorong Pemerintah meningkatkan pelayanan dan kepeduliannya, agar kasus-kasus pelecehan terhadap anak dan remaja dapat ditekan seminim mungkin. Selalu merespon dengan cepat dan tegas dalam menindak para pelaku pelecehan anak dan remaja di Indonesia sesuai hukum yang berlaku, namun tetap mengingat pentingnya penanganan dan rehabilitasi korban. Sehingga dengan demikian diharapkan pula, berbagai media online perlu juga mempertimbangkan kode etik, terutama hukum yang terkait dengan perlindungan anak untuk tidak menjadikan korban sebagai fokus pemberitaan semata.
Baca juga artikel lain kami yang terkait :
- Waspada Predator Seksual Online
- Sebagian Besar Siswa SD Sudah "Biasa" Melihat Konten Porno di Internet
- Remaja Tidak Menyadari Bahawa Bahaya Mengancam Mereka
- Hati-hati terhadap Modus Predator Seks Online yang Mengancam Anak Anda!
- Tidak Tau, Enggan atau Cuek Melakukan Proteksi Internet Pada Anak?
- Ketika Anak Berbicara dan Terpengaruh dengan Seks
- Tunggu Anak Diperkosa Baru Sadar
- Menjaga Privasi dan Aktivitas Online dari Pelacakan
- Perlukah Aturan Penggunaan Smartphone Untuk Anak Anda?
- Jangan Ngeyel, Semua Bisa 'Direkam'!
- Hati-hati, 88% Video dan Foto 'Dewasa' Milik Pribadi Tersebar di Internet!
- Menyedihkan, Mengorbankan Masa Depan Hanya Karena Internet?
- Jangan Terlalu Cuek, Anak Telanjang di Internet Baru Tau Rasa!
- Memangnya Ortu 'Gaptek' Nggak Bisa Ngawasin Remaja?
- Mengawasi dan Mengevaluasi Kebiasaan Anak Menggunakan Internet
- Jangan Anggap Remeh Remaja dalam Memanfaatkan Internet !
- Awas ! Gadget Hilang, Privasi Terancam !
- Kasus Video Porno: Pemerintah Lamban, Rakyat Juga Bisa Bertindak
- DNS Nawala Telah 'Menapis' 662.008 Situs Per 4 Juli 2013
- Opini: Kemkominfo "Setengah Hati" dalam Pemblokiran Situs "Berbahaya"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H