Sebetulnya tak banyak orang awam tahu bahwa layanan pendidikan anak usia dini terbagi menjadi dua yaitu Paud Formal dan Paud Non Formal. Paud Formal itu lembaganya berupa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). Â Paud non formal lembaganya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan Paud Sejenis (SPS). Ada juga sih beberapa lembaga lainnya dengan istilah yang hampir mirip namun maksudnya sama.
Perbedaan Paud Formal dan Non Formal terletak pada pengelolaan dan klasifikasi usia. Paud Non Formal biasanya melayani anak umur 3 bulan sampai dengan 5 tahun. Adapun Paud Formal melayani anak usia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Paud Formal dikelola oleh guru yang sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 14 Tentang Guru dan Dosen. Sedangkan paud Non formal tidak diakui dalam UU tersebut.
Padahal Selama ini kedua jenis guru itu mengikuti pendidikan dan pelatihan berjenjang yang sama dan  bertujuan meningkatkan kompetensi. Hanya bedanya guru paud nonformal tidak dapat tunjangan sertifikasi jika ikut pelatihan apapun sementara guru paud formal selain gaji dari yayasan juga mendapat tunjangan sertifikasi yang setara dengan PNS.
Menurut Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.Â
Jumlah itu belum ditambah honor dari yayasan dan tunjangan lainnya. Namun untuk mendapat tunjangan sertifikasi ini juga banyak syaratnya salah satunya jumlah murid yang diajarkan minimal 15 anak, Jika kurang dari 15 anak tunjangan tidak cair  atau guru tersebut di mutasi ke lembaga yang jumlah muridnya banyak dan kekurangan guru.
Makanya saat ini banyak Paud Formal yang menggratiskan biaya pendaftaran sekolah atau SPP-nya asalkan bisa mendapat murid. Gurunya rugi kan kalau tunjangannya tidak cair. Apalagi penghasilan mereka mislanya hanya dari itu saja. Bahkan ada beberapa kepala sekolah turun langsung mendatangi rumah-rumah warga yang punya anak balita untuk didafarkan di sekolahnya dengan iming-iming seragam atau SPP gratis untuk semester pertama.
Bagaimana dengan Paud Non Formal? Wah ini kabarnya lebih parah lagi. Sebab gaji guru Paud Non Formal hanya tergantung kebijakan dan kebaikan yayasan. Tidak ada tunjangan sertifikasi karena tak bisa diajukan. Apalagi di masa pandemi ini ketika anak balita lebih memilih bersekolah di rumah bersama orang tuanya daripada harus membayar SPP setiap bulan ke sekolahnya.Â
Yayasan yang membawahi guru Paud Non Formal harus cerdas mengelola anggaran agar gaji guru bisa dibayarkan. Beberapa lembaga bahkan ada yang curhat harus mencairkan deposito dan tabungannya untuk membayar gaji gurunya. Entah sampai kapan bisa bertahan, karena sekolah sampai saat ini belum dibuka.
Pernah suatu kali seorang wali murid bercerita,
"Bunda, anak saya mau cuti sekolah dulu dari paud karena saya gak bisa mendampingi dia mengerjakan tugas dari sekolah. Saya nanti masukkan anaknya lagi kalau sudah belajar tatap muka saja."