Mohon tunggu...
Deddy Arifin
Deddy Arifin Mohon Tunggu... -

Mencoba terus belajar .....

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Jika Tak Terpilih, Mungkinkah Ahok Bisa Digadang Menjadi Pimpinan KPK?

18 April 2017   16:24 Diperbarui: 18 April 2017   16:57 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Besok adalah hari penting bagi warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya 5 tahun ke depan. Pilkada Jakarta yang sekarang agak berbeda dengan Pilkada Jakarta sebelumnya. Aroma persaingan khususnya bagi simpatisan kedua kubu begitu terasa begitu panas. Rasanya tak berlebihan jika ada yang mengatakan Pilkada Jakarta terasa Pilpres.

Siapakah kira-kira yang layak memimpin Jakarta 5 tahun kedepan ? Berdasarkan statistik, sejak warga Jakarta memilih langsung Gubernurnya, belum ada Gubenur terpilih selama 2 periode. Mungkinkah petahana akan membuat catatan baru menjadi gubernur terpilih 2 periode ?

Sesuai judul diatas kita mencoba berhitung jika Ahok gagal menuntaskan pemilihan besok dengan perolehan 50% lebih, mungkinkah bisa ‘digadang’ menjadi ketua KPK?

Apakah syarat untuk menjadi komisioner KPK ? Bicara calon pimpinan KPK maka kita bicara UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bab V Pasal 29 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK pada Pasal 21 disebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada 2 point penting, menurut penulis yang menjadi sandungan jika Ahok mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Seperti disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 29 huruf (d) dan huruf (f).

(d) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman  sekurangkurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

(f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

Penulis mencoba mencari rekam jejak Ahok diinternet :

PENDIDIKAN

Program Pasca Sarjana Manajemen Keuangan di Sekolah Tinggi.

Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta, 1994.

Sarjana Teknik Geologi di Universitas Trisakti Jakarta, 1990.

SMA III PSKD Jakarta, 1984.

SMP No. 1 Gantung, Belitung Timur, 1981.

SDN No. 3 Gantung, Belitung Timur, 1977.

KARIR

Direktur PT. Nurindra Ekapersada, Belitung Timur (1992-2005)

Membangun cikal bakal Kawasan Industri Air Kelik (1994)

Asisten Presiden Direktur bidang analisa biaya dan keuangan PT. Simaxindo Primadaya, Jakarta, 1994 - 1995.

Bupati Belitung Timur, 2005 - 2006.

Anggota DPRD Belitung Timur bidang Komisi Anggaran, 2005 - 2006.

Anggota Komisi II DPR RI, 2009 - 2014.

Direktur Eksekutif Center for Democracy and Transparency (CDT.3.1).

DPR dari Partai Golkar (2009-2012)

Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012)

Gubernur Prov. DKI Jakarta (19 Nov 2014 – sekarang)

Sekarang kita lihat Pasal 29 huruf (d), mungkinkah Ahok punya pengalaman 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan ?

Dari CV Ahok diatas, pernah menjadi Asisten Presiden Direktur bidang analisa biaya dan keuangan PT. Simaxindo Primadaya selama 1 tahun. Atau paling lama pernah menjabat Direktur PT. Nurindra Ekapersada selama 13 tahun. PT. Nurindra Ekapersada adalah perusahaan yang bukan bergerak di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Tahun 2005-2006 pernah menjadi anggota DPRD Belitung Timur bidang Komisi Anggaran.

Dan yang paling menarik adalah Pasal 29 huruf (f). Walaupun kasus dugaan penodaan agamanya belum vonis maka akan menjadi polemik. Banyak pro dan kontra masalah ini jika dikaitkan Ahok dengan pencalonannya sebagai pimpinan KPK. Jika vonis dijatuhkan bersalah, tak ayal lagi point ini menjadi rintangan yang jelas bagi Ahok untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

Mungkinkah Panitia Seleksi (Pansel) akan meloloskan jika lihat rekam jejak Ahok. Sebagaimana kita ketahui anggota Pansel dipilih dari orang-orang yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang tak diragukan. Mereka dipilih karena dipercaya dan mampu melakukan tugas ini sebagai amanat UU khususnya UU No.30 tahun 2002. Rasanya tidak mungkin mereka menggadaikan semuanya demi meloloskan Ahok. Artinya bukan hanya legitimasi yang nantinya bisa menjadi masalah tapi juga kredibilitas mereka kedepannya.

 Warga Jakarta…..Selamat memilih sesuai dengan hati nurani Anda…. (dear)

Ref.:
https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/uuno30-2002_dgn_penjelasan.pdf

http://www.bilhd.com/2016/06/biodata-lengkap-basuki-tjahaja-purnama.html

https://profil.merdeka.com/indonesia/b/basuki-tjahaja-purnama/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun