Direktur Eksekutif Center for Democracy and Transparency (CDT.3.1).
DPR dari Partai Golkar (2009-2012)
Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012)
Gubernur Prov. DKI Jakarta (19 Nov 2014 – sekarang)
Dari CV Ahok diatas, pernah menjadi Asisten Presiden Direktur bidang analisa biaya dan keuangan PT. Simaxindo Primadaya selama 1 tahun. Atau paling lama pernah menjabat Direktur PT. Nurindra Ekapersada selama 13 tahun. PT. Nurindra Ekapersada adalah perusahaan yang bukan bergerak di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Tahun 2005-2006 pernah menjadi anggota DPRD Belitung Timur bidang Komisi Anggaran.
Dan yang paling menarik adalah Pasal 29 huruf (f). Walaupun kasus dugaan penodaan agamanya belum vonis maka akan menjadi polemik. Banyak pro dan kontra masalah ini jika dikaitkan Ahok dengan pencalonannya sebagai pimpinan KPK. Jika vonis dijatuhkan bersalah, tak ayal lagi point ini menjadi rintangan yang jelas bagi Ahok untuk mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Mungkinkah Panitia Seleksi (Pansel) akan meloloskan jika lihat rekam jejak Ahok. Sebagaimana kita ketahui anggota Pansel dipilih dari orang-orang yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang tak diragukan. Mereka dipilih karena dipercaya dan mampu melakukan tugas ini sebagai amanat UU khususnya UU No.30 tahun 2002. Rasanya tidak mungkin mereka menggadaikan semuanya demi meloloskan Ahok. Artinya bukan hanya legitimasi yang nantinya bisa menjadi masalah tapi juga kredibilitas mereka kedepannya.
 Warga Jakarta…..Selamat memilih sesuai dengan hati nurani Anda…. (dear)
Ref.:
https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/uuno30-2002_dgn_penjelasan.pdf
http://www.bilhd.com/2016/06/biodata-lengkap-basuki-tjahaja-purnama.html