Dengan keluarnya putusan ini, UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang melaksanakan UN. Ini berlaku mulai UN 2010. Pemerintah baru dianggap legal melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.
Satu hal yang mendasari mengapa MA mengabulkan adalah berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 58 mengatakan bahwa gurulah yang memiliki hak prerogatif melakukan evaluasi belajar terhadap para siswa, bukan UN. Artinya sekolah dan guru yang punya hak penuh menentukan kelulusan berdasarkan ujian yang dibuat dan diselengarakan sendiri.
Apakah karena UN sudah dianggarkan, sehingga harus digunakan ? Sebagai informasi pemerintah telah menganggarkan UN lebih kurang sebesar Rp. 500 Milyar. Anggaran UN tahun 2012 saja mencapai Rp. 600 Milyar dan tahun 2014 sebesar Rp.545 Milyar.
Bayangkan UN mulai 2010 sampai 2014 (5 kali) adalah UN yang cacat hukum dan dianggap ilegal. Jika pemerintah secara diplomatis melalui aparatnya di Mendikbud mengatakan bahwa pelaksanaan UN lebih baik dari tahun ke tahun ternyata lebih dari 4 tahun ini pemerintah telah mengajarkan bagaimana pelangaran hukum yang telah dilakukan pemerintah. Bagaimana berharap pelaksanaan UN bersih dari berbagai kecurangan, jika pelaksanaan UN nya sendiri cacat hukum?
(dear)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H