Mohon tunggu...
Deddy Arifin
Deddy Arifin Mohon Tunggu... -

Mencoba terus belajar .....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sebuah Paradoks UN

25 April 2014   23:10 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:11 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dengan keluarnya putusan ini, UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang melaksanakan UN. Ini berlaku mulai UN 2010. Pemerintah baru dianggap legal melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Satu hal yang mendasari mengapa MA mengabulkan adalah berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 58 mengatakan bahwa gurulah yang memiliki hak prerogatif melakukan evaluasi belajar terhadap para siswa, bukan UN. Artinya sekolah dan guru yang punya hak penuh menentukan kelulusan berdasarkan ujian yang dibuat dan diselengarakan sendiri.

Apakah karena UN sudah dianggarkan, sehingga harus digunakan ? Sebagai informasi pemerintah telah menganggarkan UN lebih kurang sebesar Rp. 500 Milyar. Anggaran  UN tahun 2012 saja mencapai Rp. 600 Milyar dan tahun 2014 sebesar Rp.545 Milyar.
Bayangkan UN mulai 2010 sampai 2014 (5 kali) adalah UN yang cacat hukum dan dianggap ilegal. Jika pemerintah secara diplomatis melalui aparatnya di Mendikbud mengatakan bahwa pelaksanaan UN lebih baik dari tahun ke tahun ternyata lebih dari 4 tahun ini pemerintah telah mengajarkan bagaimana pelangaran hukum yang telah dilakukan pemerintah. Bagaimana berharap pelaksanaan UN bersih dari berbagai kecurangan, jika pelaksanaan UN nya sendiri cacat hukum?

(dear)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun