"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden"
Dari pasal 159 UU No.42 Tahun 2008 tersebut dan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 jelas mengatakan bahwa pemenang bukan ditentukan 50% plus 1 SAJA tapi 50% plus 1 dan sedikitnya menang 20% di tiap propinsi yang tersebar lebih dari separuh (34 propinsi/2) 18 propinsi.
Jadi tetap tidak menutup kemungkinan, pilpres dapat terjadi 2 putaran (ayat 2), jika satu pasangan hanya memenangkan 50% plus 1 saja tapi tidak menang sedikitnya di 20% propinsi yang tersebar paling tidak di 18 propinsi (ayat 1)
Sangat disayangkan jika seorang komisioner KPU mengakatan 50% plus 1 SAJA, ternyata tidak demikian menurut UU. Mohon komisioner KPU dapat menjelaskan ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar tidak jadi kesalahpahaman. (dear)
Ref:
UU No. 42 tahun 2008 ttg pilpres http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl57112/node/28540
UUD 1945 http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/uud1945.pdf
Jumlah propinsi di Indonesia http://www.kppod.org/datapdf/daerah/daerah-indonesia-2013.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H