Pilpres 9 Juli 2014 mendatang, dipastikan hanya diikuti oleh 2 kontentan. Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta. Dengan hanya dua pasang calon saja dipastikan hanya satu putaran.
Mengutip pernyataan salah satu Komisioner KPU yang ditulis di nasional.kompas.com, mengatakan :
"Ya satu kali (putaran)-lah. Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) menyebut begitu," ujar Arief, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2014).
Menurut Arief, berdasarkan UU Pilpres, pasangan calon harus meraih suara 50 persen plus satu untuk ditetapkan sebagai pemenang pilpres. Jika tidak ada yang mencapai jumlah tersebut, dua pasangan calon peraih suara terbanyak akan masuk ke putaran kedua.
"Nah, kalau di dalam pasal itu menyebut dua pasangan peraih perolehan suara terbanyak, masuk ke putaran dua. Sekarang cuma dua pasangannya. Kalau cuma dua, ya pasti ada 50 persen plus satu," kata Arief.
Benarkah demikian ?
Jikakita buka UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilhan Presiden, khususnya pasal 159, menyebutkan bahwa :
Pasal 159
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan
Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebihluas secara berjenjang.
dan UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) :
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden"
Dari pasal 159 UU No.42 Tahun 2008 tersebut dan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 jelas mengatakan bahwa pemenang bukan ditentukan 50% plus 1 SAJA tapi 50% plus 1 dan sedikitnya menang 20% di tiap propinsi yang tersebar lebih dari separuh (34 propinsi/2) 18 propinsi.
Jadi tetap tidak menutup kemungkinan, pilpres dapat terjadi 2 putaran (ayat 2), jika satu pasangan hanya memenangkan 50% plus 1 saja tapi tidak menang sedikitnya di 20% propinsi yang tersebar paling tidak di 18 propinsi (ayat 1)
Sangat disayangkan jika seorang komisioner KPU mengakatan 50% plus 1 SAJA, ternyata tidak demikian menurut UU. Mohon komisioner KPU dapat menjelaskan ini sejelas-jelasnya kepada masyarakat agar tidak jadi kesalahpahaman. (dear)
Ref:
UU No. 42 tahun 2008 ttg pilpres http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl57112/node/28540
UUD 1945 http://www.itjen.depkes.go.id/public/upload/unit/pusat/files/uud1945.pdf
Jumlah propinsi di Indonesia http://www.kppod.org/datapdf/daerah/daerah-indonesia-2013.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H