Cermat saya. rata-rata remaja 16 tahun hari ini tidak bisa disamakan dengan 16 tahun 30 tahun yang lalu. Jika tidak lebih pandai maka paling tidak mereka mendapat informasi yang lebih baik.
Mereka terpapar pada pengaruh yang tidak pernah dialami oleh generasi sebelumnya. Dan yang paling penting, era mereka adalah era digital atau eranya internet. Di era mereka kini, jarak informasi hanya seujung jari.
Iya sih, seseorang atau sejumlah besar disinformasi juga ada, tetapi usia 18 tahun dan orang yang lebih tua juga tidak lebih sedikit jumlah korban disinformasi atau terkadang lebih dari itu.
Di negara kita, anak berusia 12 tahun bisa dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan karena batas minimum usia pidana yang diputuskan oleh MK adalah usia 12 tahun. Tapi seseorang di bawah 17 tahun tidak bisa dikirim ke penjara kecuali dalam kasus yang paling mengerikan. Sekali lagi, 12 tahun. Bukan 17 atau 18. Tapi remaja 12 tahun ini tidak boleh memilih siapa presiden mereka atau paling tidak siapa yang menyampaikan pendapat mereka di DPR. Kalau mau yah kawin dulu. Itu aturannya.
Diskriminasi ini ada karena undang-undang yang diperkenalkan dari waktu ke waktu. Pertanyaan saya, bukankah seharusnya hukum kita berkembang bersama kita?Â
Bukankah seharusnya hukum mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat di mana seseorang bisa dipidana sebagai orang dewasa dan bekerja seperti orang dewasa, apakah membiarkan mereka memilih siapa yang nantinya memerintah (meng-govern) mereka itu tidak masuk akal?
Singkatnya, seberapa mudakah bisa dikatakan terlalu muda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H