Mohon tunggu...
Dea AnandaPutri
Dea AnandaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Nasional

Bio

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

29 Juni 2021   16:45 Diperbarui: 29 Juni 2021   17:06 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adanya pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa Pendidikan berdasarkan surat elektronik (surel) yang dikirim untuk para wajib pajak pada Minggu, 13 Juni 2021 dianggap tidak efektif melainkan hanya akan menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat dan pemerintah dalam mengajak kelompok masyarakat kelas atas untuk berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara melalui kewajiban membayar pajak, karena sistem perpajakan di Indonesia dianggap masih belum adil bagi kelompok masyarakat ekonomi bawah. Namun pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Bocornya dokumen diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat situasi pemerintah dengan DPR agak krisis, karena selain belum adanya pembahasan mengenai hal tersebut, para anggota dewan juga belum menerima draft resmi doumen PPN atau draft RUU KUP.

Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) menjelaskan bahwa untuk saat ini pemerintah masih fokus pada upaya penanggulan Covid-19 dalam melindungi masyarakat. DJP juga memaparkan beberapa poin penting yang berkaitan dengan usulan perubahan pengaturan PPN.

Pertama, pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dianggap tidak tepat sasaran dan guna untuk mengurangi distorsi dan menghilankan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara, oleh karena itu pemerintah menyiapkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang diantaranya mengubah sistem perpajakan.

Kedua, penerapan multitarif dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah kepada masyarakat menengah bawah, dan lebih tinggi untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat menengah atas.

Ketiga, untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhaan dan kemudahan.

Dan rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR dan DJP dengan mendengarkan usulan dari seluruh pemangku kepentingan.

Para pemerintah menyatakan, bahwa tidak semua sembako dikenakan tarif PPN. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis sembako yang seperti apa yang akan dikenakan pajak, besarnya tarif yang akan dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar konsumen antar masyarakat kelas atas dan bawah, dan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik PPN terhadap sembako yang dijual di pasar tradisional.

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menanggapi polemik tersebut dengan menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan. Dengan pengenaan PPN untuk sembako diyakini akan mewujudkan sistem yang lebih adil atas masyarakat kelas atas dan bawah.

Dalam draft RUU, sembako termasuk diantaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari draft barang yang dikecualikan dalam pemungutsn PPN.

Kabar pemungutan PPN terhadap sembako dan jasa Pendidikan menuai banyak polemik dan pertentangan dari banyak pihak.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indon esia Ferry Juliantono menegaskan bahwa pihaknya menentang rencana penerapan pajak pada sembako, dan para pedagan siap untuk melakukan aksi mogok berjualan dan menggelar demonstrasi apabila rencana penerapan pajak terhadap kebutuhan pokok (sembako) tersebut dilakukan. Daripada mengenakan pajak sembako, Ferry meminta pemerintah untuk lebih kreatif dengan membuat terobosan lain dalam meningkatkan potensi pendapatan negara.

Kritik juga datang dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengingatkan dampak buruk akan terjadi jika rencana pengenaan pajak pada sembako diterapkan saat perekonomian masyarakat belum pulih, menurutnya hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah terbebani oleh kondisi pandemi ini, penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya produksi, menekan sisi psikologia petani, serta meningkatkan angka kemiskinan.

Dia juga menegaskan dan memastikan jika memang benar adanya rencana pengenaan pajak pada sembako dan jasa Pendidikan, DPR akan menolaknya.

Sama seperti sembako, tidak semua sekolah akan dikenakan pajak. Pemerintah akan mengenakan pajak pada segmen tertentu, seperti pengenaan pajak pada sekolah premium. Salah satu kategori sekolah yang akan dikenakan pajak, yaitu dari besarnya iuran/SPP. Jika iurannya melewati batas yang diatur oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan guna untuk menciptakan keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini diberlakukan untuk semua kalangan.

Hal ini juga mencerminkan bahwa pemerintah akan mengganti skema multitarif, yaitu pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi oleh orang kaya dan pengenaan pajak lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah. Namun mengenai hal tersebut masih akan dibahas dan diperdalam oleh pemerintah.

Pemerintah berjanji akan lebih berhati-hati dalam pengenaan pajak untuk sekolah dan sembako.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun