Mohon tunggu...
Dea AnandaPutri
Dea AnandaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Nasional

Bio

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

29 Juni 2021   16:45 Diperbarui: 29 Juni 2021   17:06 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indon esia Ferry Juliantono menegaskan bahwa pihaknya menentang rencana penerapan pajak pada sembako, dan para pedagan siap untuk melakukan aksi mogok berjualan dan menggelar demonstrasi apabila rencana penerapan pajak terhadap kebutuhan pokok (sembako) tersebut dilakukan. Daripada mengenakan pajak sembako, Ferry meminta pemerintah untuk lebih kreatif dengan membuat terobosan lain dalam meningkatkan potensi pendapatan negara.

Kritik juga datang dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengingatkan dampak buruk akan terjadi jika rencana pengenaan pajak pada sembako diterapkan saat perekonomian masyarakat belum pulih, menurutnya hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah terbebani oleh kondisi pandemi ini, penurunan daya beli masyarakat, meningkatnya biaya produksi, menekan sisi psikologia petani, serta meningkatkan angka kemiskinan.

Dia juga menegaskan dan memastikan jika memang benar adanya rencana pengenaan pajak pada sembako dan jasa Pendidikan, DPR akan menolaknya.

Sama seperti sembako, tidak semua sekolah akan dikenakan pajak. Pemerintah akan mengenakan pajak pada segmen tertentu, seperti pengenaan pajak pada sekolah premium. Salah satu kategori sekolah yang akan dikenakan pajak, yaitu dari besarnya iuran/SPP. Jika iurannya melewati batas yang diatur oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan guna untuk menciptakan keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini diberlakukan untuk semua kalangan.

Hal ini juga mencerminkan bahwa pemerintah akan mengganti skema multitarif, yaitu pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi oleh orang kaya dan pengenaan pajak lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah. Namun mengenai hal tersebut masih akan dibahas dan diperdalam oleh pemerintah.

Pemerintah berjanji akan lebih berhati-hati dalam pengenaan pajak untuk sekolah dan sembako.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun