2. Tahap Pemeriksaan
Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali.
3. Penetapan LPH
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
4. Tahap Pengujian Produk
LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.
5. Tahap Pengecekan
Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan
6. Keluarnya Fatwa
7. Penerbitan Sertifikasi halal
Dari alur yang disebutkan diatas, sebagai mana memang alur terkait mendapatkan sertifikasi halal memang terbilang cukup rumit, terlebih lagi mungkin untuk para pengusaha yang skalanya masih kecil. Oleh karenanya dengan mewajibkannya para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal harapannya pemerintah dapat melakukan penyesuaian atau tinjauan kembali agar dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H