Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pada saat ini sudah banyak produk yang bersertifikat halal pada perusahaan besar di Indonesia, tapi tidak dengan perusahaan yang belum besar atau UMKM. Â Mungkin banyak dari mereka yang tidak menghiraukan atau mungkin juga karena sulitnya untuk mendapatkan sertifikasi halal itu, bisa dari alurnya dan lain sebagainya.Â
Padahal sertifikasi halal ini sangat penting terlebih lagi di negara Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah umat islam. Fungsi dari sertifikasi halal mencakup banyak hal seperti :Â
Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk;
Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya;Â
Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih makanan halal atau akhlakul karimah;
Membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.
Itulah hal yang juga menjadikan alasan bahwa sertifikasi halal itu sangat penting, kepastian dari tiap produk bahwa benar-benar sesuai dengan prinsip islam, mulai dari bahannya yang sehat untuk kesehatan dan tidak merugikan bagi banyak pihak.
Pada tahun ini pemerintah juga ingin mewajibkan bahwa tiap-tiap usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi halal yang mana berdasar pada Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi : "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
Sertifikasi halal itu sangat penting, bukan hanya untuk sekedar jaminan bahwa produk itu aman tapi juga menjadi satu hal yang bisa dikembangkan untuk kedepannya bahkan pasar global. Tentunya support dari pemerintah sangatlah penting, peran pemerintah dalam memudahkan proses ini juga menjadi hal yang vital.
Lalu bagaimana cara mereka mendapatkan sertifikasi halal?
Tentu saja ada alur yang harus di ikutin, diantaranya :Â
1. Mengajukan Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH dengan dating danmembawa sejumlah dokumen persyaratan
2. Tahap Pemeriksaan
Setelah dokumen persyaratan diterima BPJPH, maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Apabila ada dokumen yang tidak lengkap, BPJPH memberikan waktu selama 5 hari bagi pelaku usaha untuk menambahkannya kembali.
3. Penetapan LPH
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
4. Tahap Pengujian Produk
LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.
5. Tahap Pengecekan
Setelah menerima hasil pengujian produk yang dilakukan oleh auditor halal, maka hasil tersebut akan diserahkan kepada BPJPH, kemudian BPJPH akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan laporan
6. Keluarnya Fatwa
7. Penerbitan Sertifikasi halal
Dari alur yang disebutkan diatas, sebagai mana memang alur terkait mendapatkan sertifikasi halal memang terbilang cukup rumit, terlebih lagi mungkin untuk para pengusaha yang skalanya masih kecil. Oleh karenanya dengan mewajibkannya para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal harapannya pemerintah dapat melakukan penyesuaian atau tinjauan kembali agar dapat memudahkan mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H