Mohon tunggu...
Deandra Madini
Deandra Madini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Pendidikan Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Sukses Dunia akhirat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademis dengan Ketimpangan yang Dialami Perempuan Serta Analisis Teori

14 Januari 2022   15:55 Diperbarui: 26 Maret 2022   22:53 2240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual sering kali muncul di sekitar kita, terutama sering merugikan pihak perempuan. Bentuknya dapat berupa verbal dan non-verbal, dan dapat ditemui di manapun, kapanpun, kepada siapapun dan oleh siapapun, tanpa mengenal status atau jabatan. 

Meski demikian, tidak dapat dielakkan bahwa pada kenyataannya perempuan sering menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual oleh laki-laki, sehingga setiap harinya bahkan setiap saat perempuan harus merasa berwaspada terhadap serangan-serangan yang akan menimpanya. 

Pelecehan seksual dimaksudkan sebagai suatu keadaan yang tidak dapat diterima atau tidak diinginkan, baik secara lisan, fisik atau isyarat seksual dan pernyataan-pernyataan yang bersifat menghina atau keterangan seksual yang bersifat membedakan. 

Persoalan ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ketimpangan relasi kuasa yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan.

Pelecehan Seksual saat ini kerap banyak terjadi di seluruh penjuru masyarakat Indonesia. Mulai dari remaja, dewasa, hingga anak kecil sekalipun. 

Pelecehan seksual bahkan bukan terjadi di ranah privat saja, melainkan sudah mengarah pada ruang publik dan dapat berasal dari orang-orang yang dikenal seperti teman-teman di lingkungan pendidikan. 

Tindakan-tindakan pelecehan tersebut dimulai dari tingkat yang paling ringan sampai pada terberat, seperti sentuhan, meraba, memeluk,  hingga sampai terberat yaitu pemerkosaan, dan sebagainya. Pelecehan tersebut dapat terjadi pada perempuan ataupun laki laki. 

Tetapi, pada umumnya pelecehan yang tak lain kekerasan seksual, lebih sering terjadi pada para perempuan. Perempuan dianggap sebagai tempat pemuas hasrat nafsu bagi para laki-laki, sehingga perempuan mudah dilecehkan. Perempuan selalu dianggap remeh, lemah, tidak berdaya, dan direndahkan karena tidak setara dalam hal kekuasaan atau pekerjaan yang rendah dibandingkan laki-laki. 

Kasus pelecehan seksual yang lebih meresahkan dan merugikan terutama pada kaum perempuan ini tidak henti - hentinya menjadi isu atau masalah yang diperdebatkan saat ini karena sudah banyak terjadi dimana saja. 

Para korban pelecehan seksual biasanya mendapatkan perlakuan yang senonoh, tidak wajar, perlakuan kekerasan fisik dan mental, depresi, ketakutan, trauma, karena pelecehan seksual.

Selain akibat mental yang dirasakan korban karena pelecehan seksual, terkadang korban juga, terutama perempuan kurang mendapat perlindungan hukum yang harusnya diberikan secara ketat, kemudian biasanya faktor ketidakberanian untuk melapor, karena merasa tidak memiliki kekuasaan atau hak melaporkan, bahkan faktor lain seperti adanya ancaman dari pelaku yang membuat menghambatnya perlindungan pada kaum perempuan. 

Lalu, dari pihak pembuat kebijakan seperti pemerintah sekarang ini dirasanya kurang menanggapi atau merespon serta lambat dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. 

Sanksi atau hukuman yang diberikan pun dalam membuat kebijakan untuk mencegah adanya kasus ini terkadang tidak setimpal, salah satunya biasanya para penguasa atau petinggi petinggi hanya mendapat teguran ringan atau perdamaian dengan korban pelecehan, karna jabatan atau kekuasaan yang dimiliki. 

Tentu hal tersebutlah yang malah banyak menjadikan petinggi petinggi atau yang mempunyai struktur sosial tinggi berani dan melumrahkan tindakan yang tidak diinginkan ini. Lalu hal itu menjadikan kesempatan atau peluang untuk para pelaku pelecehan seksual, karena dari hukumannya saja tidak berat atau tidak menjadi jera sehingga tidak merasa takut untuk melakukan hal ini bahkan sampai mengulangi.

Terbukti dari kasus-kasus pelecehan yang nyata di mana-mana. Salah satunya kasus pelecehan seksual juga dapat terjadi pada lingkup yang tertutup, seperti lingkungan akademis, dalam dunia pendidikan. yang mana petinggi petinggi dari lingkungan akademis seperti guru atau dosen kerap menjadi pelaku pelecehan seksual, baik guru/dosen terhadap siswa/mahasiswa atau sebaliknya.

 Dibuktikan dari data - data yang ditemukan, bahwa pelecehan seksual kerap banyak terjadi di lingkungan kampus, yang mana didominasi pelaku pada umumnya dosen laki -laki, dan korban mahasiswi. 

Yaitu contohnya, banyak beredar di media bahwa 2 Dosen FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Sriwijaya melakukan pelecehan seksual kepada 4 mahasiswi, bahwa diinisialkan mahasiswi DR, melakukan bimbingan skripsi dengan dosen bernama A. 

Dosen tersebut melakukan pelecehan seksual berupa fisik. Diduga DR saat itu sedang meminta tanda tangan skripsi  dan diduga dicabuli oleh dosen berinisial A. 

Sedangkan tiga mahasiswi lainnya mengaku mengalami pelecehan seksual dari dosen yang diinisialkan RZ. Tiga mahaisiswi mendapat pelecehan seksual berupa catcalling yaitu melalui aplikasi percakapan atau social media. 

Catcalling (godaan-godaan verbal di jalan), adalah permintaan untuk melakukan seks, hingga perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik dan merujuk pada seks. 

Kejadian Dosen RZ kepada 3 mahasiswi ini termasuk pelecehan seksual catcalling, karena pelaku merujuk pada perilaku, ucapan, isyarat atau pendekatan terkait seks, menggoda, yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Selain di UNSRI, pelecehan baru- baru ini juga terjadi di kampus atau Universitas Riau, dimana pelaku juga merupakan seorang Dosen, dan korban juga mahasiswi, kejadiannya juga saat bimbingan skripsi.

 Diberitakan bahwa korban yang berinisial L dan SH yang merupakan pelaku melakukan bimbingan skripsi di ruang dekan FISIP UNRI. Dalam ruangan itu hanya ada korban dan tersangka. Saat proses bimbingan skripsi berjalan, pelaku sempat   membicarakan hal terkait pribadi korban. 

Kadang pelaku juga berbicara yang membuat korban tidak  nyaman. Kemudian, setelah berbincang -- bincang, pelaku diduga menggenggam bahu dan kepala korban, bahkan mencium pipi dan kening korban, saat korban hendak pergi meninggalkan ruangan. 

Tindakan tersangka itu membuat korban ketakutan. "Saya ketakutan dan merasa telah dilecehkan Bapak SH. Saya mengalami trauma yang sangat berat". kata korban. [aa/em]. 

Serta data data kasus kasus pelecehan seksual lainnya yang masih banyak dilakukan di kampus kampus lainnya atau tempat tempat ruang public lainnya. 

Terbukti dari kasus kasus pelecehan seksual yang baru baru ini terjadi, walaupun kerap juga terjadi selain di lingkungan kampus, seperti lingkungan sector pekerjaan, transpotasi umum, pesantren, dan sebagainya. Serta korban adalah didominasi dari perempuan. Pelaku yang melakukan tindakan hal yang tidak diinginkan juga tesebut merupakan salah satu petinggi petinggi dari lingkungan akademis, yang mana tidak pantas dan sangat memalukan untuk seorang tenaga pendidik dan yang harunsya menjadi contoh atau teladan bagi para mahasiswa -- mahasiswinya. 

Hasil Survei yang dilakukan Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus dengan kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan.  

Data tersebut didukung oleh hasil survei Mendikbud Ristek yang mengungkapkan bahwa universitas menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya pelecehan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).

Argumentasi/Analisis Kasus dengan Teori/Konsep 

1. Teori Feminisme Kontemporer

Teori feminis adalah system ide yang digeneralisasi, meliputi banyak hal tentang kehidupan social dan pengalaman manusia yang dikembangkan dari suatu perspektif yang berpusat pada wanita. 

Teori feminisme dimana menurut Maggie Humm menyatakan bahwa feminisme merupakan ideologi pembebasan perempuan dengan keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena jenis kelaminnya. 

Teori feminis bukan hanya tentang wanita, proyek utamnya pun bukan penciptaan suatu teori jaark menengah mengenai relasi gender. Lebih tepatnya, kesejajaran yang tepat untuk pretasi teoretis utama feminis setara dengan salah satu prestasi epistemologis Marx.

 Sosiologi sejak awal dikenali oleh aktivis wanita sebagai sumber penjelasan dan perubahan yang mungkin. Satu untaian sejarah pengenalan dan konseptualisasi gender oleh para sosiolog wanita baik sebagai variabel deskriptif maupun variabel eksplanatoris setidaknya sebagian dalam jawaban jawaban mereka yang memberikan suatu alat untuk memisahkan maskulinitas dan feminis biologis dari maskulinitas dan feminitas sosial.

* Feminisme Radikal

Teori ini berfokus pada hal-hal mendasar atas ketimpangan yang dialami perempuan seperti ditindas dengam keras oleh sistem patriarki. Elizabeth Cuddy Stanton, pada tahun1880-an menentang hak-hak seksual laki-laki terhadap perempuan dan menyerang justifikasi keagamaan yang menindas perempuan. 

Gerakan feminis radikal merupakan gerakan perempuan yang memperjuangkan didalam realitas seksual, dan kurang pada realitas-realitas yang lainnya. Menurut mereka, penguasaan fisik perempuan oleh laki-laki, seperti hubungan seksual adalah bentuk dari penindasan terhadap kaum perempuan. Patriarkhi adalah dasar dari ideologi penindasan yang merupakan sistem hirarkhi seksual, dimana laki-laki mempunyai kekuasaan superior dan previlige ekonomi. Karena itu, gerakan ini mementingkan membahas  bagaimana caranya mencegah patriarki sebagai sistem nilai yang membudaya di dalam masyarakat.

* Teori Feminisme Radikal Kate Millett

Feminisme radikal memiliki pandangan bahwa akar penindasan perempuan adalah karena adanya control laki-laki terhadap kepemilikan tubuh perempuan dan juga kuatnya pemahaman patriarki dalam masyarakat. 

Millett mengatakan bahwa kendali laki-laki di dunia publik dan privat menimbulkan sistem patriarki dan penguasaan oleh laki-laki harus dihilangkan apabila perempuan ingin mendapatkan kebebasannya (Tong, 1998: 73). Ideologi tersebut dirasa sangat kuat hingga laki-laki mampu mendapatkan persetujuan dari perempuan yang disubordinat. 

Laki-laki melakukan hal tersebut melalui institusi akademi, tempat tempat umum dan keluarga yang masing- masing membenarkan dan menegaskan subordinasi perempuan terhadap laki-laki yang menyebabkan banyak perempuan merasa lebih inferior daripada laki- laki. 

Teori ini berkaitan dengan kasus pelecehan seksual diatas yang terjadi di lingkungan kampus, yang mana pelaku kebanyakan adalah laki laki dan korban pada umumnya perempuan. Dan juga terlihat dari segi patriarki, para pelaku pelecehan merupakan pada petinggi yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari korban, karena merupakan dosen atau pendidik di lingkungan akademis. 

Feminis radikal dalam menganalisis kasus ini, terlihat jelas sekali kalau perempuan merasa direndahkan, ditindas, dan tidak memiliki kekuasaan lebih dibandingkan laki - laki. Teori ini juga menentang adanya ketimpangan atau penindasan yang terjadi pada perempuan dengan munculnya gerakan tokoh tokoh yang pelopor memperjuangkan hak hak perempuan. 

Contohnya di lingkungan kampus, korban didampingi organisasi organisasi kampus seperti BEM universitas, organisasi perempuan, dan lain lain, dalam mengusut kejahatan pelaku dan membela korban, sampai mendapatkan keadilan. 

Di Indonesia juga banyak gerakan atau perlindungan terhadap hak - hak perempuan, emansipasi wanita, pemberdayaan perempuan dsb. Sudah seharusnya perempuan dilindungi baik dari fisik maupun mentalitasnya, serta tidak ada perbedaan gender dalam memperoleh kekuasaan.

2. Teori Interaksi Simbolik Herbert Blumer

Dalam penjelasan konsepnya tentang interaksi simbolik, Blumer menunjuk kepada sifat khas dari tindakan atau interaksi antar manusia yang mana kekhasan sifat berada pada sifat manusia saling mendeifinisikan tindakannya bukan hanya reaksi dari tindakan seseorang terhadap orang lain. 

Tindakan seseorang tidak dibuat secara langsung namun didasarkan atas "makna" yang diberikan, oleh karena itu interaksi antar manusia dijembatani dengan penggunaan symbol, penafsiran dan juga penemuan makna atas tindakan orang lain.

 Dalam proses interaksi sosial orang mengkomunikasikan secara simbolis makna-makna kepada antar manusia yang terlibat dalam interaksi. Dengan kata lain, pada sebuah interaksi sosial para aktor terlibat dalam suatu proses yang saling mempengaruhi. Simbol sangat penting dalam memungkinkan cara bertindak manusia sehingga simbol pada umumnya memiliki sejumlah fungsi spesifik bagi aktor. 

Analisis dari kasus pelecehan seksual dengan teori ini, dimana pelaku yang merupakan manusia sosialis berinteraksi pada umumnya, serta memberikan tindakan dan symbol symbol sebagai makna interaksi sesama manusia, walaupun korban tidak merespon dengan baik. Simbol- symbol inilah yang merupakan salah satu dari interaksi simbolik.contohnya dari kasus tersebut, Pelaku dalam melakukan aksinya, menggunakan berbagai simbol dalam pelecehan seksual berbentuk verbal yang mereka lakukan, dengan berbagai jenis simbol yang digunakan. 

Simbol tentu berupa verbal saja tetapi dapat berakhir dengan tindakan yang tidak dikategorikan lagi sebagai pelecehan seksual secara verbal. Dalam hal ini, pelaku melempar simbol kepada perempuan sebagai media berinteraksi meski hanya dalam berbentuk verbal saja. Simbol yang laki-laki gunakan cukup beragam. simbol-simbol pelecehan seksual verbal contohnya adalah kata kata pujian (tidak seperti biasanya), kata-kata menggoda, deheman, gestur menggoda, kata bertendensi seksual, catcalling, dan sebagainya.

 3. Teori Konflik

 Menurut pandangan Karl Marx adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi menempuh anggota penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan, tetapi terjadi belakang suatu peristiwa demikianlah keadaanya konflik yang menghasilkan disintegrasi atau perpecahan di masyarakat. 

Ralf Dahrendorf,seorang sosiolog mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas organisasi-organisasi yang didasarkan pada kekuasaan (dominasi satu pihak atas pihak lainatas dasar paksaan) atau wewenang (dominasi yang diterima dan diakui oleh pihak yang dikoordinasi secara paksa) karena kepentingan kedua pihak dalam asosiasi-asosiasi tersebut berbeda. 

Dari analisis teori ini dengan kasus yang merupakan didalamnhya terdapat bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai kasus kekerasan gender. Kasus ini sering terjadi dikalangan perempuan itu sendiri menunjukan ketidaksetaraan gender sering terjadi dimasyarakat jadi dilihat dari prospek teori kasus gender yaitu teori Konflik. 

Teori konfik itu membahas tentang ide ide atau gagasan yang dipergunakan kekuasaan yang dimiliki laki laki untuk menguasai perempuan, dan menilai bahwa laki laki memiliki kekuasaan atau tingkat yang lebih tinggi derajatnya dari perempuan.  

Berdasarkan kasus diatas, dengan analisis teori ini, bahwa laki laki merasa memiliki penguasaan (power) yang lebih tinggi dari dan hebat dibandingkan perempuan, sehingga berani dalam melakukan tindakan yang tidak diinginkan tersebut. 

Padahal dalam teori konflik memabahas bagaimana interest dan power yang terpenting dari hubungan laki - laki dengan perempuan. 

Oleh karena itu, kasus diatas akan menimbulkan konflik yang mengakibatkan dalam pengubahan kedudukan dan hubungan antara laki --laki dan perempuan. 

Dua hal besar faktor konflik : - Laki laki terhadap nafsu dan syahwat untuk melecehkan perempuan itu muncul dari perempuannya itu sendiri karena penampilan atau style nya yang menimbulkan nafsu syahwat laki laki muncul diantara itu pula faktor kesempatan atau peluang  yang bisa membuat tindakan itu terjadi,  contohnya yang dijelaskan dari kasus atas, dosen melakukan pelecehan tersebut hanya berdua di dalam ruangan, karena saat itu sedang bimbingan skripsi, sontak dari itulah pelaku (dosen) memanfaatkan kesempatan itu, karena hanya berdua, tidak ada orang selain mereka disana, serta di ruang tertutup. 

Disebutkan dalam teori feminis radikal dalam aliran tersebut, bahwa laki laki memiliki penguasaan dalam segi fisik, terhadap perempuan yang melecehkan perempuan sehingga termasuk bentuk penindasan pada perempuan, tetapi menurut teori konflik ini interest laki laki terhadap nafsunya perempuan yang belum terpenhi. 

Laki laki pada dasarnya memiliki kekuatan yang lebih dibanding perempuan,tetapi setelah ada emansipasi wanita muncul asusmi bahwa perempuan dengan laki laki kedudukannya sama tetapi pada dasarnya power atau kekuatan yang menentukan derajat seseorang masa sekarang, selama kaum laki laki mengaggap dirinya paling kuat dan tertinggi wanita akan dilecehkan seperti yang terjadi didalam contoh diatas perempuan atau mahasiswa selalu terkena kasus pelecehan karena laki laki merasa memiliki kekuasaan yang lebih tinggi sehingga melumrahkan tindakan yang tidak diinginkan  tersebut sehingga peristiwa pelecehan tersebut terjadi.

Pelecehan atau kekerasan seksual yang pada umumnya perempuan menjadi korbannnya, memang haruslah dijadikan kasus yang harus diatanggapi dan ditangani dengan melakukan perlindungan secara aman dan hukum atau kebijakan terkait pelecehan seksual yang pantas dan sesuai, tidak memandang dari kekuasaa, atau jabatan, petinggi petinggi, hukuman ya hukuman tetap berlaku. Maka dari itu, selain dari kebijakan atau hukuman, pencegahan untuk menghentikan masalah kekerasan, juga perlu diupayakan dan diterapkan, maka upaya yang harus dilakukan adalah: pertama, kaum perempuan sendirilah yang berani menolak atau menghindari secara tegas, dan kasar agar tidak terjadi pelecehan seksual tersebut. 

Yang kedua, bersama sama masyrakat kompak dalam memperjuangkan keamanan perempuan tanpa kekerasa, misalnya melakukan kampanye atau sosialisasi sosialisasi anti pelecehan dan adanya  kepastian hukum yang berjalan  dan tegas melindungi perempuan secara aman  dari segala bentuk -- bentuk pelecehan seksual, baik yang terjadi di dalam ruman maupun luar rumah (ruang publik).

DAFTAR PUSTAKA

 

Jurnal dan Website

Al Rahman, Naufal. 2019. Pelecehan Seksual Verbal pada Mahasiswi Berjilbab Studi Tentang Pemaknaan Pengalaman Pelecehan Seksual Verbal bagi Mahasiswi Berjilbab di Kota Surabaya.  Sosiologi FISIP. Jurnal Perpustakaan Universitas Airlangga.

L. Faiqoh, S. Sunarto, and S. W. Herieningsih. 2013. Pelecehan Seksual: Maskulinisasi Identitas Pada Mahasiswi Jurusan Teknik          Elektro Undip, Jurnal Interaksi Online.

Syufri, 2009. Perspektif Sosiologis Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Academica fisip Untad.

Syahbana, M. 2021. Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Saat Skripsi Dijatuhi 4 Sanksi. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5842911/dosen-unsri-diduga-cabuli-mahasiswi-saat-skripsi-dijatuhi-4-sanksi. Diakses pada Desember 2021.

Andriansyah, Anugrah. 2021. Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Riau, Dosen Jadi Tersangka. Diakses dari https://www.voaindonesia.com/a/dugaan-pelecehan-seksual-di-universitas-riau-dosen-jadi-tersangka/6318273.html. Diakses pada Desember 2021.

Pratama, Azis. 2010. Contoh Kasus Gender! dan Pengertian Teori Konflik. Diakses dari https://www.kompasiana.com/azispratama/550058e5a33311a872510c45/contoh-kasus-gender-dan-pengertian-teori-konflik. Diakses pada Desember 2021.

(anonim). 2021. Mengapa Regulasi Untuk Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Penting Dikeluarkan?. Diakses dari https://ngertihukum.id/mengapa-regulasi-untuk-pencegahan-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi-penting-dikeluarkan/. Diakses pada Desember 2021.


Buku 

Ritzer, George. 2012. Teori Sosiologi : Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern.  Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun