UNESCO juga memberikan rekomendasi kepada setiap negara untuk menggunakan bahasa ibu sebagai pengantar pendidikan. Anak yang belajar di sekolah hanya boleh menggunakan lingua franca (bahasa pengantar resmi) setelah tahun keempat sekolahnya.Â
Artinya setiap guru PAUD dan Sekolah Dasar sebetulnya wajib menguasai bahasa daerah dan menggunakannya sebagai bahasa pengantar pendidikan.
Selain membangkitkan kesadaran berbahasa masyarakat, pemerintah juga mestinya mulai melakukan langkah nyata untuk mencegah punahnya bahasa ibu. Peraturan dan infrastruktur berbahasa mesti disusun dan diterapkan untuk menumbuhkan budaya menggunakan bahasa daerah.Â
Melalui tulisan singkat ini saya menuntut pemerintah untuk menjalankan amanah UNESCO untuk menggunakan bahasa daerah atau bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan.
Walau pun bahasa tidak menjadi ukuran beragama, satu hal yang mungkin benar. Tuhan bisa saja mengasihi hamba-Nya karena bahasa. Pepatah mengatakan "Bahasa menunjukkan budaya". Bahkan bahasa disandingkan dengan kata "Budi", menjadi Budi Bahasa. Bahasa adalah cerminan akhlak manusia dalam bergaul dengan sesamanya melalui kata-kata.Â
Kalau pun tidak bisa mendapat kekasih bule karena bahasa Inggris yang asal jadi, minimal kita dicintai Tuhan karena berbahasa baik. Bukan begitu kawan?
(Brebes, 13 Juni 2019)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H