Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mencari Makanan Halal di Negeri Muslim

10 Januari 2018   23:47 Diperbarui: 12 Januari 2018   12:06 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kompasiana

Beberapa waktu lalu televisi pernah menayangkan berita tentang maraknya peredaran daging Sapi Glonggong. Daging sapi yang diperoleh dari praktik penyembelihan untuk mendapatkan daging dengan kadar air setinggi mungkin demi keuntungan sesaat. Di lain waktu, ditemukan bahan pangan mengandung boraks, bahan-bahan pangan palsu yang membahayakan kesehatan, bakso daging tikus, hingga temuan daging babi di pasar tradisional di kawasan berpenduduk mayoritas muslim.

Peristiwa sejenis itu tentu merupakan hal mengkhawatirkan sekaligus ironis. Bagaimana tidak? Ketika saya seorang muslim, tinggal di wilayah yang penduduknya mayoritas muslim, institusi sosial dan pemerintahan bercorak muslim, semestinya merasa aman saat menyantap makanan, tanpa perlu mengkhawatirkannya haram. Kenyataan yang terjadi sebaliknya, jangankan untuk mendapatkan makanan halal, untuk thoyib (baik dan sehat) pun saya merasa was-was.

Justru ketika berkunjung negara-negara non muslim saya merasa lebih aman memperoleh makanan halalan thoyiban. Saya bisa datang ke restoran muslim yang hanya menyediakan makanan halal dan diolah secara higienis. Sementara membedakan makanan halal siap saji di supermarket lebih mudah lagi, karena setiap kemasan bahan makanan halal sudah tersertifikasi lembaga independen berkompeten di bidangnya, yang diawasi secara ketat oleh pemerintah dan dewan ulama setempat. Bahkan ada pilihan makanan vegetarian yang proses pengolahannya sama sekali tidak melibatkan olahan hewani, daftar bahan-bahannya dicantumkan sehingga relatif mudah menelusuri kehalalannya.

Thailand adalah contoh terdekat. Dewan Ulama Thailand adalah lembaga keagamaan yang pertama kali mengeluarkan sertifikasi halal dan menyusun standarisasinya di tahun 1971. Jika mulanya hanya untuk mengakomodasi kebutuhan 5% warga muslim di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, belakangan pemerintah Thailand mendukung industri makanan halal menjadi salah satu ujung tombak perekonomian. Bahkan Thailand telah mencanangkan diri untuk menjadi "dapur halal"bagi 2 milyar umat muslim di planet Bumi.

Keseriusan pemerintah Thailand untuk menjadi pusat produsen makanan halal dunia tidak main-main, terbukti dengan dukungan program di segala lini. Diantaranya integrasi dengan program wisata halal. Sebagai contoh anda bisa dengan mudah menemukan applikasi yang memberikan petunjuk masjid dan restoran makanan halal di ponsel Android atau iPhone. Sebuah aplikasi yang secara resmi dikeluarkan dan dikelola oleh Badan Pariwisata Thailand (Tourism Authority of Thailand/TAT), hasil kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal dan pelaku usaha setempat.

Jika pemerintah Thailand melihat dari sisi ukuran pasar dan bisnis, maka sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, mengelola dengan sebaik-baiknya persoalan makanan halal lebih dari sekedar kewajiban pemerintah Indonesia. Indonesia tidak boleh malu untuk belajar dan mengikuti jejak Thailand lebih serius mengembangkan industri makanan halal, tidak hanya bagi kemaslahatan umat muslim tapi juga demi kemaslahatan bangsa.

Saya meyakini, pemerintah Indonesia memiliki harapan lebih tinggi dari pemerintah Thailand yang ingin menjadi dapur halal dunia. Tapi sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia, jika boleh berharap, saya memiliki 3 harapan sederhana. Selain melindungi kaum muslim dari bahan pangan haram dan berbahaya juga bisa menjadi fondasi dasar bagi pembangunan industri makanan halal Indonesia. Karena bagaimana mungkin kita akan membangun industri halal yang mendunia jika masyarakat Indonesia sendiri tidak terlindungi dari bahan pangan haram?

Pertama, mempererat kerjasama dengan ulama dalam merancang program industri halal dan membangkitkan kepedulian masyarakat pada makanan halal, diiringi sosialisasi program-program pemerintah agar praktik pengolahan makanan halal bisa menjadi standar umum.

Praktik pengolahan makanan halal sesungguhnya sudah menjadi budaya masyarakat muslim kita sejak berabad lampau. Tetapi di era industri, ketika cepatnya lalu lintas dan perdagangan bahan makanan, penambahan zat aditif, dan pengemasan makanan tidak terelakkan, maka upgrade pemahaman masyarakat terhadap makanan halal menjadi persoalan penting. Ini berlaku tidak hanya bagi kaum muslim melainkan juga masyarakat non muslim, apalagi bagi pelaku bisnis kuliner dari restoran hingga kaki lima.

Hal-hal sederhana seperti pengenalan bahan aditif non halal, proses pengolahan makanan halalan thoyiban, atau nama dan ciri makanan yang haram, patut disosialisasikan lebih intensif oleh para ulama dengan dukungan negara. Ulama yang saya maksud tidak terbatas pada ustad atau pengisi ceramah, tapi juga keterlibatan ulama yang memahami proses pengolahan makanan. Jika iklan larangan merokok, yang bagi sebagian muslim hukumnya makruh bisa mendapat dukungan dan disosialisasikan dengan gencar, sesungguhnya persoalan halal-haramnya makanan menuntut sosialisasi yang lebih instensif.

Kedua, memperketat pengawasan dan kontrol peredaran makanan haram atau berpotensi haram. Beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi dan makanan haram sesungguhnya menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap perdagangan dan distribusi bahan pangan. Untuk itu memperbaiki metode serta sistem pengawasan peredaran makanan dan kerjasama pihak-pihak terkait menjadi hal yang mutlak. Misal, pada pengawasan barang dan bahan pangan pasar tradisional yang harus dilakukan pada malam atau dini hari. Karena sebagian besar pasar tradisional justru aktif mulai dini hari hingga pagi.

Demikian halnya dengan peredaran daging Babi Hutan, atau daging Sapi glonggong. Bagaimana pun pelaku perdagangan, lokasi pasar dan transportasi angkutnya relatif tidak berubah. Bahkan jika pengawasan ternak dan penyembelihan meski pun tidak dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan resmi, dapat terdokumentasi, tertata dan mudah diakses, saya yakin kasus-kasus semacam itu dapat dicegah sebelum muncul ke permukaan, dan pelakunya cepat diproses secara hukum.

Ketiga, memanfaatkan teknologi seluas-luasnya. Pembuatan aplikasi destinasi makanan halal berbasis Android dan iPhone guna membantu wisatawan muslim, sebagaimana yang digagas Badan Pariwisata Thailand, hanya sebagian kecil dari potensi teknologi.

Dengan jumlah pengguna perangkat mobile Indonesia yang mencapai lebih dari 60 juta, untuk membantu masyarakat dalam hal bahan pangan halal teknologi mobile tidak hanya memiliki area luas yang belum tereksplorasi, tapi juga memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Untuk itu, tidak mungkin pemerintah bisa mencapai percepatan pembangunan industri halal nasional jika tidak memberi dukungan kepada industri kreatif atau bekerjasama dengan programmer handal guna pengembangan program-program halal berbasis teknologi mobile.

Akhir kata, pada dasarnya kewajiban pemerintah membangun masyarakat sadar pangan halal dan industri pangan halal bukan semata-mata potensi ekonomi dari pangsa pasar 2 milyar muslim di tahun 2020. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45, kewajiban pemerintah negara Indonesia untuk"melindungi segenap tumpah darah Indonesia".  Termasuk di antaranya menjaga umat muslim dari mengkonsumsi makanan haram dan tidak layak konsumsi, adalah bagian dari kewajiban tersebut, yang tentunya tidak bisa dilakukan tanpa dukungan setiap warganya.

Sebagai umat muslim, berpartisipasi mewujudkan masyarakat sadar pangan halal juga lebih dari menjalankan kewajiban kepada negara melainkan tanda ketaatan kita kepada Allah Swt. Ketika segenap masyarakat Indonesia sudah memiliki pengetahuan dan mempraktikan budaya pangan halal modern, maka pembangunan Industri pangan halal Indonesia yang mendunia dapat lebih mudah dilakukan. Insya Allah.

Sumber pustaka

http://travel.kompas.com

http://nationalgeographic.co.id

http://www.thaihalalfoods.com

https://www.thida.org

http://www.republika.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun