Demikian halnya dengan peredaran daging Babi Hutan, atau daging Sapi glonggong. Bagaimana pun pelaku perdagangan, lokasi pasar dan transportasi angkutnya relatif tidak berubah. Bahkan jika pengawasan ternak dan penyembelihan meski pun tidak dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan resmi, dapat terdokumentasi, tertata dan mudah diakses, saya yakin kasus-kasus semacam itu dapat dicegah sebelum muncul ke permukaan, dan pelakunya cepat diproses secara hukum.
Ketiga, memanfaatkan teknologi seluas-luasnya. Pembuatan aplikasi destinasi makanan halal berbasis Android dan iPhone guna membantu wisatawan muslim, sebagaimana yang digagas Badan Pariwisata Thailand, hanya sebagian kecil dari potensi teknologi.
Dengan jumlah pengguna perangkat mobile Indonesia yang mencapai lebih dari 60 juta, untuk membantu masyarakat dalam hal bahan pangan halal teknologi mobile tidak hanya memiliki area luas yang belum tereksplorasi, tapi juga memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Untuk itu, tidak mungkin pemerintah bisa mencapai percepatan pembangunan industri halal nasional jika tidak memberi dukungan kepada industri kreatif atau bekerjasama dengan programmer handal guna pengembangan program-program halal berbasis teknologi mobile.
Akhir kata, pada dasarnya kewajiban pemerintah membangun masyarakat sadar pangan halal dan industri pangan halal bukan semata-mata potensi ekonomi dari pangsa pasar 2 milyar muslim di tahun 2020. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45, kewajiban pemerintah negara Indonesia untuk"melindungi segenap tumpah darah Indonesia". Â Termasuk di antaranya menjaga umat muslim dari mengkonsumsi makanan haram dan tidak layak konsumsi, adalah bagian dari kewajiban tersebut, yang tentunya tidak bisa dilakukan tanpa dukungan setiap warganya.
Sebagai umat muslim, berpartisipasi mewujudkan masyarakat sadar pangan halal juga lebih dari menjalankan kewajiban kepada negara melainkan tanda ketaatan kita kepada Allah Swt. Ketika segenap masyarakat Indonesia sudah memiliki pengetahuan dan mempraktikan budaya pangan halal modern, maka pembangunan Industri pangan halal Indonesia yang mendunia dapat lebih mudah dilakukan. Insya Allah.
Sumber pustaka
http://nationalgeographic.co.id