Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tak Cuma Buruh, Pengusaha Pun Membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   21:36 Diperbarui: 12 Januari 2016   18:01 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa tahun lalu saya membuat sebuah keputusan besar dalam hidup dengan keluar dari pekerjaan untuk memulai usaha kecil. Seiring berjalannya waktu, ternyata dunia wira usaha tidak seramah yang dibayangkan ketika modal saya terkuras habis untuk operasional usaha. Dalam kebingungan mencari tambahan modal, saya ingat memiliki simpanan Jamsostek dari hasil saya bekerja.

“Lumayan juga” gumam saya saat memeriksa saldo simpanan hasil kerja selama 7 tahun, di website Jamsostek.

Setelah mengobrak-abrik tumpukan file, kartu Jamsostek asli yang menjadi syarat utama pencairan dana berhasil saya temukan. Lalu dengan tambahan KTP, kartu keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan kerja dan dokumen lain, dengan fotokopinya masing-masing satu lembar, ditambah materai, saya mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang Jamsostek Pulogadung. Walau pun saya belum tua, karena syarat pencairan dana Jamsostek adalah sudah terdaftar sebagai pembayar iuran selama 5 tahun lebih 1 bulan. Tanpa proses berbelit-belit, sekitar 7 hari kemudian dana cair melalui transfer.

- BPJS Ketenagakerjaan, Lebih Total Melindungi Pekerja

Sekian lama tidak berhubungan dengan asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah, di acara Kompasianival 2015 saya baru mengetahui kalau pada tahun 2015 Jamsostek sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan itu tidak sekedar nama, tetapi juga meliputi falsafah, paradigma, sistem, dan pelayanan asuransi tenaga kerja.

Jika Jamsostek hanya melindungi pekerja di perusahaan yang terdaftar resmi di Jamsostek, BPJS ketenagakerjaan diperuntukkan bagi siapa pun yang berada di usia produktif untuk menikmati keuntungan asuransi tenaga kerja. Jadi, seorang blogger dan wirausahawan yang tidak memiliki penghasilan tetap seperti saya, tukang jahit, tukang sayur, tukang ojek, atau petani, bisa memperoleh perlindungan sebagaimana orang yang bekerja di perusahaan dan memperoleh dana pensiun untuk hari tua. Asalkan memiliki kemauan untuk menyisihkan penghasilannya.

Sebagai pemilik usaha kecil, saya memiliki karyawan. Memang belum ada yang berstatus karyawan tetap, dan belum mampu memberi UMP (Upah Minimum Provinsi), karena kemampuan usaha yang masih terbatas. Tetapi sebagai pemilik usaha, bagi saya karyawan lebih dari aset yang tidak bisa dinilai dengan uang, mereka pada dasarnya adalah rekan yang bersama-sama mencari nafkah dari usaha yang saya jalankan. Sehingga tekad untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan karyawan sudah tertanam dalam jiwa sejak saya memulai usaha.

Selama ini asuransi tenaga kerja dilihat dari sisi pekerja, saya ingin menyoroti program-program BPJS Ketenagakerjaan dari sudut pemilik usaha. Karena sejatinya, pemilik usaha-lah yang lebih memetik keuntungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab suatu usaha dibangun tidak untuk satu atau dua tahun, kalau bisa selama-lamanya dan diwariskan. Karena itulah memiliki aset yang tumbuh, serta karyawan yang loyal dan bisa dipercaya adalah keharusan yang tidak terelakkan. Bagaimana mungkin aset tetap tumbuh dan karyawan dapat loyal jika tidak dilindungi? BPJS Ketenagakerjaan yang membantu pemilik usaha melindungi kedua hal tersebut.

- Melindungi Keselamatan Karyawan Melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak pernah diinginkan oleh siapa pun, tapi siapa pun bisa mengalaminya. Saya sendiri pernah mengalami, dari yang harus dirawat selama 3 hari, sampai menginap satu bulan lebih di Rumah Sakit. Dalam kondisi tidak bekerja, tanpa penghasilan, kalau harus membayar berbagai tagihan perawatan, obat, biaya dokter sampai biaya kamar, akan sangat membebani pikiran orang yang dirawat.  Untuk itulah penggantian biaya perawatan melalui JKK hadir. Bahkan setelah resmi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada peningkatan berupa tidak adanya pembatasan tanggungan perawatan, dari dibatasi 20 Juta di era Jamsostek.

Bagi perusahaan sendiri, saat terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawannya tidak lagi terbebani bantuan biaya yang harus ditanggung perusahaan sebagai tanggung jawab kepada karyawan. Pengeluaran untuk perawatan karyawan sudah “dicicil” melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Tidak mudah untuk melatih dan membentuk seorang karyawan mahir dalam pekerjaannya, sehingga kehilangan karyawan yang menguasai pekerjaannya adalah musibah bagi perusahaan. Ketika karyawan memperoleh perawatan yang baik, ia semakin cepat sehat dan karyawan yang bersangkutan cepat beraktivitas normal kembali, semakin baik bagi sebuah perusahaan. Sementara dari sisi keuangan, cash flow perusahaan dapat lebih teratur, tanpa adanya pengeluaran tidak terduga dari biaya perawatan kecelakaan kerja karyawan. Sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada hal lain yang lebih produktif seperti pelayanan pelanggan, marketing, atau pengembangan produk.

- Melindungi Keluarga Karyawan Melalui Jaminan Kematian

Kematian itu rahasia Tuhan. Maut tidak memandang usia, jenis kelamin, suku, agama, sampai golongan darah, kapan pun setiap orang bisa mati, tidak ada yang bisa menghindarinya.

Bagaimana nasib keluarga seorang karyawan dengan penghasilan pas-pasan yang menjadi tulang punggung keluarga jika ia meninggal dunia? Yang mengalami musibah dengan kematian seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah adalah istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Bahkan lebih dari itu, jika ditanyakan “untuk siapa mereka bekerja?”, nyaris semua orang Indonesia akan menjawab: untuk anak, istri, atau orang tua mereka. Menunjukkan seberapa penting keluarga bagi setiap orang Indonesia.

Pentingnya perlindungan keluarga karyawan itulah yang menjadi concern dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan memberi jaminan kepada keluarga karyawan, maka ada jaminan pendidikan, kesehatan dan masa depan lebih banyak orang yang terselamatkan.

Dari sudut pemilik usaha, bukankah yang paling diuntungkan adalah perusahaan jika karyawan lebih produktif dengan ketenangan karena adanya jaminan terhadap keluarganya saat maut ditakdirkan menjemput?

- Hari Tua Lebih Sejahtera Melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun

Dalam acara Kompasianival 2015, Jamsostek mengajukan pertanyaan quiz yang membedah perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun. JHT merupakan program yang sudah ada sejak Jamsostek digulirkan, sementara Jaminan Pensiun adalah program terbaru yang dicanangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih membantu tenaga kerja menghadapi masa pensiun.

Jika JHT berupa tabungan yang sepenuhnya ditanggung individu pekerja dan dapat diambil sekaligus, Jaminan Pensiun berupa pendapatan bulanan pekerja setelah memasuki usia tidak produktif dan menjadi tanggungan kolektif antara pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan bertekad untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi setelah memasuki usia produktif. Paling tidak, kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan papan terpenuhi dengan baik. Sebab, JHT dan Jaminan Pensiun juga dapat dimanfaatkan pekerja untuk memiliki rumah melalui program KPR. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan beberapa pengembang guna menyediakan rumah murah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan mendaftarkan karyawan menjadi peserta Jamsostek, karyawan akan merasa terlindungi dan terjamin hari depannya. Hadirnya rasa tenang karena merasa terlindungi masa tuanya itulah yang akan berpengaruh sangat positif pada produktivitas dan loyalitas karyawan. Lalu sekali lagi, bukankah perusahaan juga yang paling diuntungkan ketika memiliki karyawan yang produktif dan loyal?

- Menyongsong Masa Depan Bangsa Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Kita sedang menghadapi masa depan yang sangat dinamis. Seiring pertumbuhan penduduk produktif dan terpelajar, dunia wira usaha dan ekonomi Indonesia diramalkan akan melaju kencang. Menghadapi keadaan tersebut jaring pengaman sosial dan ekonomi yang kuat sebagai penyeimbang dan pemerataan ekonomi masyarakat menjadi sebuah keharusan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memenuhi itu semua.

Saya menyaksikan keuntungan yang diberikan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik dahulu merasakan langsung sebagai buruh, mau pun saat ini sebagai pemilik usaha kecil. Sebagai pengusaha, selain mencari profit dan mengembangkan ekonomi, ada tanggung jawab sosial yang sesungguhnya menjadi kebutuhan setiap manusia. Orang terkaya dunia seperti Bill Gates, Mark Zuckerberg, dan Warren Buffet, menemukan bahwa kelimpahan materi tidak mampu memberi kebahagiaan hidup sehingga mencari pemenuhan kepuasan batinnya melalui kegiatan amal (filantropis). BPJS Ketenagakerjaan sesungguhnya memberikan jawaban dan fasilitas mudah bagi setiap pengusaha untuk menemukan kebahagiaan melalui kegiatan usahanya, dengan membantu karyawan mencapai kesejahteraan, memberi jaminan keamanan diri, jaminan keluarga, dan jaminan hari tuanya.

 

Bogor, 6 Januari 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun