Tidak mudah untuk melatih dan membentuk seorang karyawan mahir dalam pekerjaannya, sehingga kehilangan karyawan yang menguasai pekerjaannya adalah musibah bagi perusahaan. Ketika karyawan memperoleh perawatan yang baik, ia semakin cepat sehat dan karyawan yang bersangkutan cepat beraktivitas normal kembali, semakin baik bagi sebuah perusahaan. Sementara dari sisi keuangan, cash flow perusahaan dapat lebih teratur, tanpa adanya pengeluaran tidak terduga dari biaya perawatan kecelakaan kerja karyawan. Sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada hal lain yang lebih produktif seperti pelayanan pelanggan, marketing, atau pengembangan produk.
- Melindungi Keluarga Karyawan Melalui Jaminan Kematian
Kematian itu rahasia Tuhan. Maut tidak memandang usia, jenis kelamin, suku, agama, sampai golongan darah, kapan pun setiap orang bisa mati, tidak ada yang bisa menghindarinya.
Bagaimana nasib keluarga seorang karyawan dengan penghasilan pas-pasan yang menjadi tulang punggung keluarga jika ia meninggal dunia? Yang mengalami musibah dengan kematian seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah adalah istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Bahkan lebih dari itu, jika ditanyakan “untuk siapa mereka bekerja?”, nyaris semua orang Indonesia akan menjawab: untuk anak, istri, atau orang tua mereka. Menunjukkan seberapa penting keluarga bagi setiap orang Indonesia.
Pentingnya perlindungan keluarga karyawan itulah yang menjadi concern dari Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan memberi jaminan kepada keluarga karyawan, maka ada jaminan pendidikan, kesehatan dan masa depan lebih banyak orang yang terselamatkan.
Dari sudut pemilik usaha, bukankah yang paling diuntungkan adalah perusahaan jika karyawan lebih produktif dengan ketenangan karena adanya jaminan terhadap keluarganya saat maut ditakdirkan menjemput?
- Hari Tua Lebih Sejahtera Melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun
Dalam acara Kompasianival 2015, Jamsostek mengajukan pertanyaan quiz yang membedah perbedaan JHT dengan Jaminan Pensiun. JHT merupakan program yang sudah ada sejak Jamsostek digulirkan, sementara Jaminan Pensiun adalah program terbaru yang dicanangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih membantu tenaga kerja menghadapi masa pensiun.
Jika JHT berupa tabungan yang sepenuhnya ditanggung individu pekerja dan dapat diambil sekaligus, Jaminan Pensiun berupa pendapatan bulanan pekerja setelah memasuki usia tidak produktif dan menjadi tanggungan kolektif antara pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Jaminan Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan bertekad untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi setelah memasuki usia produktif. Paling tidak, kebutuhan dasar berupa sandang, pangan, dan papan terpenuhi dengan baik. Sebab, JHT dan Jaminan Pensiun juga dapat dimanfaatkan pekerja untuk memiliki rumah melalui program KPR. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan beberapa pengembang guna menyediakan rumah murah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mendaftarkan karyawan menjadi peserta Jamsostek, karyawan akan merasa terlindungi dan terjamin hari depannya. Hadirnya rasa tenang karena merasa terlindungi masa tuanya itulah yang akan berpengaruh sangat positif pada produktivitas dan loyalitas karyawan. Lalu sekali lagi, bukankah perusahaan juga yang paling diuntungkan ketika memiliki karyawan yang produktif dan loyal?
- Menyongsong Masa Depan Bangsa Bersama BPJS Ketenagakerjaan